JEMBER, KOMPAS.com — Bupati Jember MZA Djalal mengaku akan melanjutkan sewa pesawat sebesar Rp 11 miliar sesuai dengan alokasi anggaran di APBD Jember tahun 2009.
"Anggaran dalam APBD yang sudah ditetapkan Pemkab dan DPRD Jember harus dilaksanakan. Jika tidak, Pemkab akan dinilai melanggar aturan," kata Bupati Jember MZA Djalal menanggapi penetapan tiga tersangka kasus sewa pesawat dalam APBD 2008 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (6/4).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka yakni Kepala Dinas Perhubungan Jember, SO, Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan, SJ, dan Direktur Aero Ekspres Internasional, RM, dalam kasus dugaan korupsi sewa pesawat sebesar Rp 4,88 miliar selama tiga bulan (Agustus-Oktober) tahun 2008.
Djalal membantah Pemkab Jember melakukan korupsi dalam sewa pesawat seperti yang dituduhkan Kejagung. "Demi Allah, saya dan jajaran saya tidak korupsi terhadap sewa pesawat yang dilakukan tahun 2008," katanya berkilah.
Sejauh ini, kata dia, Pemkab hanya melanjutkan keinginan masyarakat Jember, tokoh masyarakat, dan pimpinan partai politik yang ingin menikmati jasa penerbangan di Jember sehingga Pemkab menindaklanjuti dengan sewa pesawat.
"Dari awal saya sudah memperhitungkan kalau jasa penerbangan di Jember akan merugi, namun saya dituduh tidak mau melanjutkan pembangunan lapangan terbang Notohadinegoro karena proyek mercusuar itu merupakan proyek mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo," katanya menerangkan.
Ia menegaskan, anggaran sewa pesawat tahun 2008 dengan tahun 2009 konteksnya berbeda karena tahun 2008 sewa pesawat diambilkan dari dana PDP, sedangkan tahun 2009 anggaran sewa pesawat dilakukan dengan penetapan APBD tahun 2009. "DPRD Jember tidak keberatan terhadap alokasi sewa pesawat sebesar Rp 11 miliar dalam APBD Jember tahun 2009," katanya menerangkan.
Ia mengemukakan, secara tidak langsung ia dipaksa untuk meneruskan pembangunan dan operasional lapangan terbang Notohadinegoro karena menyewa pesawat tahun lalu hanya bersifat percobaan. "Sewa pesawat tahun 2008 merupakan trial dan error karena perkiraan merugi sudah bisa dipastikan. Namun, kuatnya keinginan masyarakat Jember untuk melanjutkan operasional lapangan terbang, Pemkab melakukan sewa pesawat meski rugi," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, anggota Komisi C DPRD Jember, Ahmad Halim, menilai penetapan Kejagung terhadap tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi sewa pesawat tahun 2008 tidak berkaitan dengan rencana sewa pesawat yang sudah dianggarkan dalam APBD. "Teknis anggaran sewa pesawat tahun ini berbeda dengan tahun lalu karena tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD," katanya dengan tegas.
Ia berharap anggaran sewa pesawat yang sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2009 tidak ditinjau ulang oleh Pemkab sehingga masyarakat bisa menikmati jasa penerbangan di Jember. "Saya berharap Pemkab Jember tidak mengubah kebijakan gara-gara penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi sewa pesawat oleh Kejagung," katanya berharap.
Komisi C, kata dia, menghormati asas praduga tak bersalah terhadap dua orang pejabat Pemkab yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, tetapi persoalan itu harus dibedakan dengan program Pemkab Jember. "Persoalan hukum diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung, namun pelaksaan program yang sudah ditetapkan APBD 2009 tidak boleh terpengaruh pada persoalan itu," katanya menerangkan.