JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelolaan parkir di Polda Metro Jaya dikeluhkan sejumlah warga DKI Jakarta yang sehari-hari mengurus surat-surat kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan pajak kendaraan bermotor di samsat.
Amin, warga Ciledug, mengatakan, sebaiknya di Polda Metro Jaya parkirnya gratis karena merupakan bagian pelayanan publik. ”Saya kecewa karena petugasnya seperti rampok,” katanya saat ditemui di Mapolda, kemarin.
Padahal, menurut Amin, pengelolaan parkir di Polda tidak jelas aturan mainnya. Aturannya, setiap sepeda motor yang masuk membayar Rp 1.000 dan mobil dikutip Rp 2.000 setelah sebelumnya diterapkan tarif parkir per jam.
Setelah sempat diberitakan, tarif parkir diterapkan seperti di area parkir yang dikelola secara komersial di mal-mal. Dengan diterapkan tarif maksimal seperti mal-mal, setiap mobil dikenai tarif maksimal Rp 5.000 dan sepeda motor Rp 2.500.
Yuni (24), warga Lenteng Agung, mengatakan, dia memasuki kompleks Mapolda Metro Jaya untuk keperluan tugas kampus. ”Saya diantar pakai mobil. Saat masuk membayar Rp 2.000 sama persis dengan saat saya masuk ke hotel,” katanya.
Agus, warga Cipinang, mengatakan, penerapan tarif parkir di Polda tidak jelas. ”Sangat memberatkan karena saya masuk bayar Rp 1.000, di lokasi parkir Rp 1.000, dan keluar Rp 1.000,” kata pengendara sepeda motor ini.
Pengelola King Parking, Alfa Aquarian, mengatakan, terhitung sudah satu bulan ini pengelolaannya tidak lagi oleh King Parking. ”Dikelola oleh Puskoppol. Kami tidak mengelola operasional,” katanya.
King Parking, kata Alfa, hanya sebatas sebagai pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan tiket hanya oleh Puskoppol. Rencananya, SDM akan berasal dari King Parking.
Wakil Ketua DPRD DKI Dani Anwar mengatakan, harus ada dasar hukum untuk mengelola perparkiran di Jakarta. Di mana sudah ada tarif yang diperbolehkan dengan tata cara yang sudah ditentukan.
Menurut dia, sudah ada tarif yang disepakati sehingga penerapannya tidak boleh melebihi ketentuan. Perparkiran ada yang dikelola swasta dan ada yang dikelola Pemprov DKI, seperti di Senayan dan Glodok.
Dani Anwar mengatakan, pengelolaan parkir di Polda Metro Jaya tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Sejumlah petugas parkir mengatakan, mereka terpaksa menerapkan ketegasan karena dituntut untuk membayar setoran Rp 10 juta setiap Senin-Jumat (lima hari) untuk setiap koordinator yang membawahi lima anak buah. Dengan jumlah 29 petugas parkir, terdapat enam koordinator.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang