JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata ternyata belum mengembalikan bunga deposito Rp 2 miliar dari seluruh uang pinjaman BI yang dideposito sebesar Rp 7 miliar. Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan sudah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 13,5 miliar dari yang dipinjamnya.
"Seharusnya uang itu dikembalikan ke negara," kata Jaksa Rudi Margono kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/4). Iwan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar dengan terdakwa empat mantan pejabat BI, yakni Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjudin.
Menurut Rudi, sebelumnya bunga deposito dari uang yang dipinjam oleh Iwan sebagai bantuan hukum kasus BLBI dari dana BI itu memang belum diketahui. "Nomor rekeningnya sudah didata sebelum perkara ini, tapi mengenai penyitaan ya itu tergantung putusan majelis hakim nanti, apakah ini juga bisa dikategorikan penggelapan," jelasnya.
"Dulu emang belum ketahuan, masih di rekening liar. Tapi kalau ternyata ada bunga deposito ya harus dikembalikan. Masalahnya dulu kok enggak langsung dikembalikan," kata Rudi.
Dalam persidangan, Iwan bersaksi telah menerima pinjaman dari BI untuk bantuan hukum kasus BLBI dalam dua tahap. Pertama, pada 7 Juli 2003 menerima Rp 6,5 miliar dalam bentuk cek, dan kedua pada 16 Juli 2003 sebesar Rp 7 miliar. Jumlah seluruh yang diterima sebesar Rp 13,5 miliar sudah dikembalikan, tetapi belum termasuk bunga deposito Rp 2 miliar.
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana ini diduga digunakan untuk menjaga kepentingan BI terkait pembahasan dan penyelesaian masalah BLBI.
Sedangkan dana yang dikucurkan untuk penyelesaian bantuan hukum mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar. Dari dana inilah Iwan mendapat pinjaman untuk menyelesaikan kasus hukumnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang