Mantan Pejabat BI Belum Kembalikan Bunga Deposito

Kompas.com - 07/04/2009, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur BI Iwan Prawiranata ternyata belum mengembalikan bunga deposito Rp 2 miliar dari seluruh uang pinjaman BI yang dideposito sebesar Rp 7 miliar. Dalam kesaksiannya, Iwan mengatakan sudah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 13,5 miliar dari yang dipinjamnya.

"Seharusnya uang itu dikembalikan ke negara," kata Jaksa Rudi Margono kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/4). Iwan menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar dengan terdakwa empat mantan pejabat BI, yakni Aulia Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman H Soemantri, dan Aslim Tadjudin.

Menurut Rudi, sebelumnya bunga deposito dari uang yang dipinjam oleh Iwan sebagai bantuan hukum kasus BLBI dari dana BI itu memang belum diketahui. "Nomor rekeningnya sudah didata sebelum perkara ini, tapi mengenai penyitaan ya itu tergantung putusan majelis hakim nanti, apakah ini juga bisa dikategorikan penggelapan," jelasnya.

"Dulu emang belum ketahuan, masih di rekening liar. Tapi kalau ternyata ada bunga deposito ya harus dikembalikan. Masalahnya dulu kok enggak langsung dikembalikan," kata Rudi.

Dalam persidangan, Iwan bersaksi telah menerima pinjaman dari BI untuk bantuan hukum kasus BLBI dalam dua tahap. Pertama, pada 7 Juli 2003 menerima Rp 6,5 miliar dalam bentuk cek, dan kedua pada 16 Juli 2003 sebesar Rp 7 miliar. Jumlah seluruh yang diterima sebesar Rp 13,5 miliar sudah dikembalikan, tetapi belum termasuk bunga deposito Rp 2 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR di Komisi Keuangan dan Perbankan. Dana ini diduga digunakan untuk menjaga kepentingan BI terkait pembahasan dan penyelesaian masalah BLBI.

Sedangkan dana yang dikucurkan untuk penyelesaian bantuan hukum mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar. Dari dana inilah Iwan mendapat pinjaman untuk menyelesaikan kasus hukumnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau