BANYUMAS, KOMPAS.com — Penghitungan suara pada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/4), berlangsung kisruh karena ternyata ada ratusan surat suara antardaerah pemilihan yang saling tertukar.
Di TPS 3 Desa Kedungwringin, Kecamatan Jatilawang, ditemukan ada 75 surat suara DPR RI Dapil Sumatera Utara I yang terselip di antara tumpukan 340 lembar surat suara DPR RI Dapil Jateng VIII di TPS tersebut. Sebanyak 47 di antara surat suara Dapil I Sumut itu telah tercontreng oleh pemilih.
Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara TPS 3, Tholib, mengatakan, hal itu baru diketahui setelah ada pemilih ke 47 yang mencermati bahwa surat suara DPR RI yang dipegangnya adalah untuk Dapil Sumut I. "Sejak itu, kami meneliti kembali seluruh surat suara, dan ternyata ada 75 surat suara Dapil I masuk ke TPS kami. Untuk surat suara lainnya sudah benar," katanya.
Masih di Desa Kedungwringin, KPPS TPS 6 terpaksa menghentikan pemungutan suara untuk caleg DPRD Kabupaten Banyumas karena seluruh surat suaranya tertukar dengan Dapil III dari yang seharusnya Dapil II Banyumas. Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Jatilawang, Unwanus, mengatakan, penghentian itu karena anggota KPPS TPS 6 khawatir menyalahi aturan.
Menurut Unwanus, penghentian tersebut dilakukan setelah pemilih ke-153 mempertanyakan surat suara yang dipegangnya tak sesuai dengan peruntukan dapil di Jatilawang. Karena itu, mulai dari pemilih ke 153 hingga pemilih terakhir urutan 217 di TPS itu, tak menggunakan hak suaranya untuk pemilihan caleg DPRD Kabupaten Banyumas. "Biar tidak kisruh, KPPS setempat tak memberikan surat suara DPRD Kabupaten Banyumas kepada pemilih selanjutnya," katanya.
Berdasarkan pantauan Panitia Pengawas Pemilu Banyumas, setidaknya ada lebih dari 16 TPS di tujuh kecamatan di Kabupaten Banyumas yang surat suaranya saling tertukar antar-dapil. Umumnya, surat suara yang tertukar itu adalah DPRD Kabupaten Banyumas.
"Saya memperkirakan masih ada banyak lagi surat suara antar-dapil yang tertukar. Contohnya, di Kecamatan Sumpiuh juga ditemukan beberapa TPS yang surat suaranya tertukar dengan dapil lain, tetapi belum diketahui berapa jumlahnya," katanya menjelaskan.
Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni mengakui, tertukarnya surat suara antar-dapil di beberapa TPS itu menutup probabilitas terpilihnya caleg. Namun, dia menyanggah kalau ketertukaran surat suara itu merugikan caleg. Hal itu karena surat suara yang telah tercontreng meski tak sesuai dapil, tetap dihitung menurut partai politiknya. "Tetap tidak ada kehilangan suara," ucapnya.
Terkait TPS 6 di Desa Kedungwringin yang menghentikan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Banyumas, Aan mengatakan, akan ditangani dengan pemungutan suara lanjutan. Bagi pemilih ke-153 sampai 217 yang belum diberi kesempatan mencontreng untuk DPRD Kabupaten Banyumas, bisa tetap mencontreng. "Tetapi hal ini akan kami rapatkan kembali," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang