SAMARINDA, KOMPAS.com — Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Umum 2009 pada Kamis (9/4) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, amburadul dan bermasalah. Ada surat suara calon Anggota DPRD Kota Samarinda tertukar antardaerah pemilihan, pemungutan suara tertunda hingga harus diulang di lain hari, dan ditemukannya praktik politik uang.
Surat suara yang tertukar terjadi di TPS 13, 15, 16, dan 21 Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Surat suara untuk calon anggota DPRD Samarinda tertukar dengan daerah pemilihan Samarinda Utara. Pemungutan suara sempat tertunda 3 jam. KPU Samarinda tidak membatalkan sekitar 110 surat suara calon Anggota DPRD Samarinda yang telanjur dipakai, tetapi akan dibuat berita acara penghitungan suara.
Kondisi berbeda terjadi di TPS 04 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Surat suara tertukar dengan yang untuk Kecamatan Samarinda Seberang. Kebijakan di sini berbeda karena pemungutan suara khusus untuk calon Anggota DPRD Samarinda akan dilakukan ulang pada Sabtu (11/4).
Pemungutan suara tertunda akibat tertukarnya surat suara juga terjadi di Kelurahan Temindung, Kelurahan Jawa, dan Kelurahan Makroman. Yang diulang cuma di Kelurahan Lempake, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Samarinda Asmadi Asnan.
Selain masalah itu, Panwas Pemilu Samarinda masih menanyai lima orang tersangka praktik politik uang di TPS 02 Kelurahan Karangmumus. Kelima orang itu mengaku dibayar Rp 50.000 untuk memberikan hak pilih dengan modal surat pemberitahuan C4 milik orang lain.
Asmadi mengatakan, satu berinisial BS dari Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dua berinisial RD dari Malang, dan MS dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang