JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary mengatakan Pemilu lanjutan di tiga kabupaten di Papua bakal segera digelar. Hingga saat ini sekitar 240 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 kabupaten di Provinsi Papua yang belum menggelar Pemilu. Tiga kabupaten tersebut antara, Yahukimo sebanyak 137 TPS, Pegunungan Bintang sebanyak 37 TPS dan di Kabupaten Paniae sebanyak 80 TPS.
"Yang sudah jelas akan melakukan Pemilu lanjutan adalah di Papua yang berada di tiga kabupaten. Sedangkan daerah lain, belum ada laporan," terangnya ditemui usai shalat Jumat di kantor KPU, Jumat (10/4).
Terkait salah kirim surat suara, menurut Hafiz, jika sudah diberi tanda dan ada persetujuan dari saksi maka dianggap sah. Namun hasil suara tersebut bakal menjadi suara partai. Artinya, jika mendapatkan kursi, maka partai yang bersangkutan yang akan menentukan.
Sedangkan jika dihentikan dan tidak diberi tanda, maka surat suara tersebut akan dikembalikan dan ditukar dengan surat suara yang seharusnya. "Kalau belum diberi tanda, akan kita ganti. Tapi kalau sudah diberi tanda, maka masuk menjadi suara partai," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang