JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menunjuk tim hukum, untuk menghadapi ancaman gugatan yang bakal dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena pemilu yang dianggap kacau.
Bahkan, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menanggapi santai ancaman sejumlah LSM tersebut yang bakal melakukan gugatan. Menurutnya, semua pihak diharapkan bisa berpikir lebih jernih dan melihat secara total. Artinya, KPU sudah berusaha semaksimal mungkin agar pemilu berjalan lancar.
"Semua tenaga dan pikiran kita curahkan untuk pemilu, biar berjalan sukses. Kalau ada yang masih belum beres, itu kan bagian dari pernik-pernik kegiatan itu semua. Tapi persentasenya kan kecil," katanya, Jumat (10/4).
Meski begitu, Hafiz mempersilakan masing-masing pihak yang merasa tidak puas dengan hasil tersebut ke jalur hukum karena itu merupakan hak semua pihak yang harus dihormati.
"Itu hak mereka. Kalau mau menggugat ya silakan saja. Tapi kan mestinya harus berpikir secara jernih, terhadap persoalan yang ada sekarang ini. Yang jelas, KPU sudah berusaha semaksimal mungkin," ucapnya.
Ditanya apakah akan menyiapkan tim hukum yang akan menghadapi gugatan, menurut Hafiz, hingga saat ini, pihaknya belum berpikir ke arah itu. Semuanya bakal diselesaikan biro hukum KPU itu sendiri, apalagi pada Pemilu 2004, biro hukum yang ada yang menangani setiap adanya gugatan tersebut. Dengan demikian, jika ada gugatan terhadap hasil pemilu tersebut, maka hal itu sudah dipercayakan kepada biro hukum.
"Biro hukum yang ada sekarang ini kan yang menangani masalah Pemilu 2004 lalu. Jadi saat ini, masih kita percayakan kepada biro hukum yang ada," katanya.