TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemiilihan Umum Kota Tasikmalaya menemukan 76 surat suara untuk calon anggota DPR pusat yang sudah ditandai sebelum dipakai pada pemungutan suara di TPS 13 Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Menurut Ketua Panwas Kota Tasikmalaya Nandang Hendriawan, Jumat (10/4), surat suara yang sudah ditandai itu diketahui oleh dua orang pemilih yang akan mencontreng. Tanda berwarna hitam yang tertera di surat suara itu berada pada caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 10 atas nama Joko Suranto.
"Ketika dua orang pemilih itu mau mencontreng, ternyata surat suara sudah ditandai jadi terpaksa diganti," kata Nandang.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ada 73 surat suara yang tidak sah yang juga sudah ditandai sebelumnya atas nama caleg yang sama. Pada ke-73 surat suara itu masing-masing terdapat tanda di caleg PAN nomor 10 dan tanda contreng dari pemilih untuk caleg lain yang berlainan. Selain itu, dari 37 sisa surat suara ditemukan juga satu surat suara yang sudah ditandai di caleg PAN nomor 10.
Nandang mengaku sulit mengungkap siapa yang menandai surat suara sebelumnya, serta kapan dan bagaimana ia melakukannya. Terkait temuan ini, kata dia, Panwas mendiskusikannya bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Panwas sendiri tidak berwenang memanggil caleg yang bersangkutan. Pemanggilan menjadi kewenangan penyidik. Panwas dalam hal ini hanya akan memberikan dukungan bukti-bukti," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang