JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai langkah telah dipersiapkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyiapkan penerjemah bahasa daerah dalam persidangan PHPU tersebut.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi saksi-saksi yang hanya bisa menggunakan bahasa daerah," ujar Janedjri M. Gaffar, Sekretaris Jendral MK di Gedung MK, Senin (13/4).
Selain itu, lanjut Janedri, langkah itu juga diambil karena berdasarkan sengketa pilkada kemarin, harus ada yang mengerti bahasa daerah.
"Seperti kasus pilkada Jatim, saksi tidak mengerti bahasa Indonesia. Untuk hal tersebut, MK akan bekerja sama dengan kantor perwakilan pemda masing-masing daerahyang ada di Jakarta. Pada persidangan PHPU," lanjut Janedjri.
MK juga akan menggunakan juru sumpah dari kantor agama. "Juru sumpah ditunjuk agar sidang lebih khidmat," terangnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang