43 Pelanggaran pada Masa Pencontrengan di Tegal

Kompas.com - 13/04/2009, 19:52 WIB

SLAWI, KOMPAS.com - Panitia pengawas (Panwas) Pemilu Kota dan Kabupaten Tegal menemukan sekitar 43 pelanggaran yang terjadi pada hari pemungutan suara. Sebanyak 28 pelanggaran ditemukan di Kabupaten Tegal, sedangkan 15 pelanggaran ditemukan di Kota Tegal.

Ketua Panwas Kabupaten Tegal, Mohamad Kodir, Senin (13/4) mengatakan, 28 pelanggaran ditemukan pada satu hari menjelang pemungutan suara hingga hari pelaksanaan pemungutan suara. Dari jumlah tersebut, 13 di antaranya merupakan dugaan politik uang oleh par a calon anggota legislatif (caleg) dan tim suksesnya.

"Pelanggaran lain berupa ditemukannya kotak suara yang tidak tergembok, jumlah surat suara pada satu TPS melebihi jumlah DPT, surat suara tertukar, KPPS tidak mengumumkan hasil penghitungan suara, dan pemilih menggunakan surat kuasa untuk memilih. Semuanya merupakan pelanggaran pidana," ujarnya.

Menurut dia, panwas juga masih menemukan pelanggaran administrasi, berupa spanduk dan stiker bergambar parpol atau caleg, yang masih terpasang di pinggir jalan. Semua pelanggaran yang ditemukan, saat ini masih diproses oleh panwas.  

 

Pemungutan Ulang

Kodir mengatakan, temuan tersebut akan dilaporkan ke gabungan penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), untuk ditindaklanjuti. Panwas juga merekomendasikan agar KPU Kabupaten Tegal melakukan pemungutan ulang pada empat TPS di empat kecamatan, yaitu Kecamatan B alapulang, Margasari, Kramat, dan Pangkah.

"Pemungutan ulang perlu dilakukan karena pada TPS-TPS tersebut terdapat surat suara yang tertukar dengan surat suara dari daerah pemilihan lainnya. Kalau pemungutan ulang tidak dilakukan ya akan kami surati lagi," katanya.

Sementara di Kota Tegal, panwas setempat menemukan 15 pelanggaran, terdiri tiga dugaan politik uang dan 12 pelanggaran administrasi. Anggota Panwas Kota Tegal Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Moh Mudakir mengatakan, dugaan politik dilakukan tiga calon anggota DPRD Kota Tegal dari partai PDIP, Golkar, dan PKB.

Pelanggaran administrasi yang ditemukan yaitu surat suara tertukar, muncul DPT tambahan, urutan pemanggilan pemilih tidak tertib, penukaran petugas KPPS, penghitungan suara dimulai dari DPRD tingkat II, serta kekurangan surat suara.

Menurut dia, panwas sudah menindaklanjuti dugaan politik uang, dengan mengklarifikasi pelaku dan saksi. Meskipun demikian, dugaan pelanggaran pidana tersebut sulit dibuktikan, karena para pelapor enggan menjadi saksi.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau