Bahayakan Pelayaran, Pipa Kodeco Harus Dipindahkan

Kompas.com - 13/04/2009, 19:59 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com -Dalam waktu satu tahun setelah resmi beroperasi, maka PT Kodeco Energy Co Ltd dan BP Migas wajib memindahkan pipa gas yang melintang di alur pelayaran Selat Madura. Jika tidak, maka pipa gas dapat membayakan alur pelayaran menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo, Senin (13/4) di Surabaya. "Kami mengakomodasi reaksi pasar bahwa keberadaan pipa ini membahayakan transportasi pelayaran. Sesuai kesepakatan, maka pipa gas yang memotong alur pelayaran harus dipindahkan setelah pengoperasian pipa gas," ucapnya.

Menurut Sunaryo, keberadaan pipa gas di alur pelayaran Selat Madura tak bisa disepelekan. Jika, alur tidak layak untuk dilalui, maka jumlah jumlah kapal yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak akan berkurang.

Saat ini, posisi pipa gas yang dipasang PT Kodeco Energy Co Ltd melintang di jalur pelayaran menuju Tanjung Perak tepatnya di bouy 10. Titik inilah yang dicemaskan para pengusaha pelayaran.

Ketua Asosiasi Pemilik Kapal Indonesia (INSA) Prabowo Budhy Santoso mengatakan, saat ini kapal-kapal besar yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Perak harus berspekulasi apakah benar-benar aman atau tidak karena kondisi alur pelayaran yang tidak jelas. "Baik PT Kodeco Energy Co Ltd maupun BP Migas harus memberikan titik koordinat yang jelas mengenai alur dan kedalaman pemasangan pipa gas. Dengan demikian, keberadaan pipa gas tersebut dipastikan tak membahayakan kapal yang melintas," ucap Prabowo.

Sementara itu, General Manajer PT Pelindo III (Persero) Cabang Surabaya Achmad Baroto menambahkan, Pelindo memiliki program melebarkan alur pelayaran dari 100 meter menjadi 200 meter serta penambahan kedalaman laut dari 9,5 meter menjadi 12 meter. Namun demikian, keberadaan pipa gas menghambat rencana tersebut.

"Pemindahan pipa dilakukan setelah satu tahun pengoperasian tetapi kapan waktunya belum juga jelas," kata Achmad.

Saat dikonfirmasi mengenai kapan tenggat waktu pengoperasian pipa gas yang melintas dari Poleng Processing Platform (PPP) di lepas pantai Madura ke Onshore Receiving Facility (ORF) di Gresik, Humas BP Migas Ramdan belum mau berkomentar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau