MALANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, untuk pertama kalinya menggelar sidang pengadilan pelanggaran pidana pemilu. Hari Selasa (14/4), majelis hakim mengadili tiga tertuduh atas tuduhan yang sama yang bersumber dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yakni penggunaan sarana milik negara berupa mobil dinas jatah bagi anggota DPRD Kabupaten Malang untuk kegiatan kampanye pemilu legislatif 2009.
Majelis hakim PN Kepanjen dipimpin Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh, SH, dengan anggota majelis hakim Agus Wahyu, SH, dan Eni Cahyani, SH, memulai sidangnya dengan menyidangkan kasus tertuduh anggota DPRD Tk II Kabupaten Malang, Budi Kriswiyanto. Ia didakwa menggunakan kendaraan dinas milik Pemkab Malang N 497 DP. Ini adalah mobil dinas yang dipinjamkan kepada anggota dewan sebagai kendaraan dinas untuk menjangkau konstituen.
Sidang dengan acara cepat langsung memeriksa enam orang saksi, dari Komisi Pemilihan Umum, pejabat pengurus kendaraan dinas dari Pemkab Malang, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Budi dalam tanya jawab selama pemeriksaan berdalih bahwa pihaknya menggunakan kendaraan dinas itu tidak untuk kampanye terbuka karena berada di rumah salah satu konstituen.
Mohammad Najib G, anggota Panwaslu Kabupaten Malang, menjelaskan, Panwaslu menilai tindakan Budi Kriswiyanto sebagai calon anggota legislatif telah melakukan kampanye tertutup karena berbagai fakta perihal ajakan-ajakan mencontreng, permintaan dukungan, dan pembagian kaus. Informasinya bersumber dari anggota Pengawas Lapangan (Panwaslap) di desa bersangkutan, yang juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi dari peserta kampanye.
Terbuka atau tertutup kampanyenya, menurut ketentuan, tetap tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dinas. Meski memang ada kriteria bahwa kampanye dianggap sebagai kampanye terbuka jika pesertanya melebihi 150 orang, dan tertuduh mengklaim di bawah 150 orang, tetapi saksi-saksi dan bukti foto-foto menunjukkan bahwa jumlahnya terbukti merupakan kampanye terbuka. Demikian diungkapkan Najib kepada wartawan di luar sidang.
Majelis hakim PN Kepanjen menunda sidang sampai Rabu (15/4) untuk pembacaan putusan. Namun, jaksa penuntut umum, Eko Cahyanto, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang mengajukan tuntutan berupa delapan bulan kurungan atau denda Rp 25 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang