JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak dua jaksa yang diduga menggelapkan barang bukti ekstasi, Ester dan Dara, dibebaskan pada Sabtu (11/4). Walau penyidikan atas kasus ini terus berjalan. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melepaskan keduanya karena tidak mendapat izin perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Agung.
Sementara Kejaksaan Agung mengaku akan mengizinkan Polda Metro Jaya menahan Ester-Dara, jika mereka mengajukan kembali surat permohonan penahanan. Saling tuding di media pun terjadi. Kedua institusi itu saling lempar kesalahan kenapa jaksa wanita tersebut tak dapat ditahan.
Namun, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya memiliki bukti Kejagung lah yang menolak memberikan izin perpanjangan masa penahanan.
"Surat permohonan perpanjangan penahanan diajukan 31 Maret 2009 nomor B/285/III/2009/dit narkoba. Surat balasan dari Kejaksaan Agung tertanggal 8 April 2009. Balasan dari Kejaksaan berisi penolakan karena kami tidak menyertakan surat izin dari Jaksa Agung. Surat izin, juga sudah kami kirim sebelumnya," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Arman Depari kepada wartawan, Selasa (14/4).
Berdasarkan informasi, pada 23 Maret 2009 Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan izin. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menandatangani surat izin tersebut. Padahal, ada nota dinas dari Kejaksaan Negeri Utara, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Negeri Utara, Darmono.
Arman menegaskan, pihaknya tak mau bersitegang dengan Kejaksaan Agung. "Kami berusaha bertindak fair. Jangan sampai menjadi tidak terbuka kepada publik. Tapi kami tidak ingin konfrontatif dengan Kejaksaan Agung," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang