Bupati Sleman Jadi Terdakwa Korupsi Buku Pelajaran

Kompas.com - 14/04/2009, 19:22 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com - Bupati Sleman, DI Yogyakata, Ibnu Subiyanto, resmi menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus korupsi buku pelajaran Kabupaten Sleman 2004-2005. Pihak Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (14/4), menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DIY untuk diproses menuju persidangan.

Dalam kasus ini, Ibnu diduga kuat menyalahi kewenangan sebagai bupati dengan menyetujui mekanisme penunjukkan langsung PT Balai Pustaka sbagai pihak pengada buku. Dari audit BPKP, proyek ini dinyatakan mengalami penggelembungan pembi ayaan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,1 miliar.

Dengan diantar penyidik dariKepolisian Daerah DIY dan ditemani pengacaranya, Ibnu diserahka n ke kantor Kejati DIY, Selasa pagi. Setelah mengurus beberapa administrasi, bupati dua periode itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Sleman.

Di Kejari Sleman, Ibnu kembali diproses administrasi di lantai 3 ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus selama sekitar 45 menit. Usai pemeriksaan, Ibnu yang langsung dikerubungi puluhan wartawan tidak mau menanggapi pertanyaan dan bergegas menuju mobil Toyota Starlet merah B 660 XR meninggalkan kantor Kejari.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Yusrin Nicoriawan yang memimpin pelimpahan tersangka mengatakan Ibnu tidak ditahan karena masalah izin presiden yang belum keluar. "Sebagai Kepala Daerah, ada aturan yang mengharuskan izin dari presiden untuk penahanan," katanya.

Dalam berkas penyidikan Polda DIY bernomor BP/03/I/2009/Dit.Reskrim setebal sejengkalan tangan orang dewasa itu, Ibnu dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dihubungi terpisah, ketua tim pengacara Ibnu, Andi Rais mengatakan piha knya menghormati proses hukum ini dan akan segera menyiapkan pembelaan. Andi meyakini pengadaan buku melalui penunjukkan langsung itu bukan perbuatan melawan hukum. "Nanti kita akan sama-sama buktikan di pengadilan apakah pak bupati bersalah atau tidak," ujarnya.

Lebih jauh, Andi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Jangan pula kasus klien kami ini dipolitisasi," ujarnya.

 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau