Mendagri Resmikan Dua Kabupaten Baru di Papua Barat

Kompas.com - 15/04/2009, 10:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemekaran wilayah belum usai. Sebanyak dua kabupaten baru di Papua Barat, Tambrauw dan Maybrat, diresmikan hari Rabu (15/4) pagi di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jakarta.

Pada saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto juga melantik Menase Paa sebagai Penjabat Bupati Tambrauw dan Bernard Sagrim sebagai Penjabat Bupati Maybrat.

Kedua kabupaten ini terbentuk pada 29 Oktober 2008 ketika pemerintah dan DPR menyetujui 12 RUU tentang pembentukan kabupaten/kota menjadi undang-undang. Dua di antaranya adalah UU Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat tertanggal 26 November 2008 dan UU Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat tertanggal 16 Januari 2009.

Kabupaten Tambrauw adalah pemekaran dari Kabupaten Sorong di Provinsi Papua Barat dengan cakupan enam distrik seluas 5.179,65 kilometer persegi. Pada tahun 2007, jumlah penduduknya 29.119 jiwa. Kabupaten Maybrat merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong di Papua Barat dengan cakupan wilayah 11 distrik. Luas wilayahnya 5.461,69 km persegi dan penduduk pada 2007 berjumlah 27.919 jiwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau