JAKARTA, KOMPAS.com — Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di era Gubernur Sutiyoso idealnya harus dimulai dari lingkungan terdekat di mana Perda itu lahir. Namun, temuan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tentang hal ini sungguh mengejutkan.
Balai Kota, tempat di mana gubernur berkantor, ternyata menjadi salah satu di antara tiga kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak menyediakan ruangan khusus rokok. Dua kantor lainnya adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Dikmenti. Di DKI ada 17 kantor pemerintahan Provinsi DKI.
Tak hanya itu, dalam konferensi pers di Gedung Jakarta Media Center (JMC) tersebut juga diungkapkan bahwa 28 kantor pemerintah nasional, ada 12 kantor yang tidak menyediakan ruang khusus merokok. Di antaranya, Gedung MPR RI, Sekretariat Jenderal DPR RI, Kejaksaan Agung, dan Departemen Kesehatan. Bahkan, tiga kantor yang disebutkan pertama, juga tidak menyediakan rambu/tanda dilarang merokok.
Menurut Wakil Ketua FAKTA Tubagus Haryo Kardiyanto, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2005, di tempat-tempat tersebut wajib menyediakan ruangan khusus merokok.
Temuan ini, kata Tubagus, akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan hasil survei ini kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo. Selain itu, juga akan dikirimkan kepada seluruh kantor yang menjadi tempat survei dalam penelitian ini. "Dalam laporan tersebut ada tembusan kepada gubernur, hingga harapannya, para pimpinan atau penanggung jawab kantor bisa memperhatikan ini dengan lebih serius," kata Tubagus.
Berdasar Perda di atas, sanksi bagi pelanggaran KDM bisa berupa sanksi administratif, yakni teguran tertulis dan pencabutan izin (Pasal 39) dan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 41).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang