JAKARTA, KOMPAS.com — Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus lebih banyak. Pasalnya, hakim ad hoc cenderung memiliki keahlian yang lebih memadai, elaboratif, dan kritis dalam melakukan penanganan kasus-kasus korupsi. Mereka juga dapat melakukan penyelidikan secara lebih tekun, terorganisasi, telaten, serta mampu mengembangkan fakta hukum.
Demikian sepenggal hasil kajian Pengadilan Tipikor yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kemitraan untuk Tata Pemerintahan yang Lebih Baik atau Partnership for Governance Reforms terhadap para stakeholder pengadilan tipikor, yang terdiri dari hakim karier dan ad hoc, jaksa tipikor, advokat, wartawan, dan LSM.
Sementara itu, hakim karier cenderung fokus pada berita acara pemeriksaan sehingga pengembangan kasus terhambat serta berpotensi menutup kemungkinan ditemukannya terdakwa lain atas fakta-fakta baru yang dimungkinkan.
Meskipun hal ini tidak dapat seluruhnya digeneralisasi, penasihat hukum Kemitraan Dadang Trisasongko mengatakan, ada faktor-faktor yang membentuk kultur para hakim karier tersebut. "Selama ini hakim karier berada dalam belenggu kultur pengadilan yang tidak terlalu mementingkan akuntabilitas dan integritas," ujar Trisasongko pada diskusi tersebut, Rabu (15/4) di Jakarta.
Dengan demikian, Sasongko berpendapat, idealnya, jumlah hakim ad hoc harus lebih banyak dibandingkan hakim karier. Hakim ad hoc dinilainya dapat merepresentasikan kepentingan publik yang turut mengimbangi hakim karier.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang