Romli dan Syamsuddin Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 16/04/2009, 03:46 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita serta Syamsuddin Manan Sinaga beralih status penahanan. Terhitung sejak Rabu (15/4), status Romli dan Syamsuddin, tersangka dalam perkara korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Hukum dan HAM, menjadi tahanan kota.

Pengacara Romli, Denny Kailimang, mengakui beberapa kali mengajukan permohonan penahanan kota atas kliennya. ”Alasan permohonan penahanan kota karena Pak Romli masih harus membimbing mahasiswanya,” kata Denny.

Romli mengajar di Universitas Padjadjaran, Bandung. Alasan Syamsuddin juga karena masih perlu mengajar dan membimbing mahasiswanya. Syamsuddin mengajar di Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.

Saat dikonfirmasi, Sabas Sinaga, pengacara Syamsuddin, menuturkan, berkas perkara kliennya satu kesatuan dengan Romli. Permohonan kliennya juga dikabulkan.

Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch, berpendapat, apa pun status penahanan tersangka perkara korupsi biaya akses Sisminbakum, perkara itu harus segera dituntaskan. ”Kalau sudah selesai berkasnya, segera limpahkan ke pengadilan. Setelah itu, kita dapat ikuti persidangannya,” katanya.

Sisminbakum memungkinkan badan hukum mendaftarkan diri melalui internet. Sistem ini bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Uang negara yang dihimpun dari biaya akses itu Rp 410 miliar.

Jaksa telah menetapkan tersangka mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus, Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, serta mantan Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM Ali Amran Djannah.

Romli ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 10 November 2008. Syamsuddin ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2008.

Rabu siang, mantan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo datang ke Gedung Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Hartono menyampaikan permintaan izin ke luar negeri untuk mengambil obat. ”Kita lihat dulu. Kalau berobat, bisa. Tetapi kita pertimbangkan dululah,” katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau