JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengacara Romli, Denny Kailimang, mengakui beberapa kali mengajukan permohonan penahanan kota atas kliennya. ”Alasan permohonan penahanan kota karena Pak Romli masih harus membimbing mahasiswanya,” kata Denny.
Romli mengajar di Universitas Padjadjaran, Bandung. Alasan Syamsuddin juga karena masih perlu mengajar dan membimbing mahasiswanya. Syamsuddin mengajar di Magister Kenotariatan Universitas Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Sabas Sinaga, pengacara Syamsuddin, menuturkan, berkas perkara kliennya satu kesatuan dengan Romli. Permohonan kliennya juga dikabulkan.
Febri Diansyah, peneliti Indonesia Corruption Watch, berpendapat, apa pun status penahanan tersangka perkara korupsi biaya akses Sisminbakum, perkara itu harus segera dituntaskan. ”Kalau sudah selesai berkasnya, segera limpahkan ke pengadilan. Setelah itu, kita dapat ikuti persidangannya,” katanya.
Sisminbakum memungkinkan badan hukum mendaftarkan diri melalui internet. Sistem ini bekerja sama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Uang negara yang dihimpun dari biaya akses itu Rp 410 miliar.
Jaksa telah menetapkan tersangka mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus, Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu, serta mantan Ketua Umum Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman dan HAM Ali Amran Djannah.
Romli ditahan di Rumah
Rabu siang, mantan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo datang ke Gedung Bagian Tindak Pidana Khusus Kejagung.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Hartono menyampaikan permintaan izin ke luar negeri untuk mengambil obat. ”Kita lihat dulu. Kalau berobat, bisa. Tetapi kita pertimbangkan dululah,” katanya.