JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memburu pajak 1.200 orang kaya. Terhitung 1 Mei mendatang, miliarder dengan harta minimal Rp 100 miliar dan tinggal di Jakarta mesti melaporkan kewajiban pajak dan usaha mereka ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus Wajib Pajak Besar Orang Pribadi di Gambir, Jakarta Pusat.
Aturan main ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 53/PJ/2009 tentang Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, yang terbit 8 April 2009.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melayangkan surat pemberitahuan ke 1.200 orang kaya itu. "Kami akan mengirim surat kepada mereka yang selama ini telah menjadi wajib pajak besar," katanya di Jakarta, Rabu (15/4).
Sebetulnya, rencana Ditjen Pajak mengoperasikan KPP Khusus Wajib Pajak Besar Orang Pribadi molor dari target semula. Awalnya, lembaga pemungut pajak tersebut berencana membuka kantor yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, itu pada bulan ini.
Ditjen Pajak memberikan pelayanan spesial dengan menyediakan kantor khusus bagi 1.200 orang kaya lantaran, "Pembayaran pajak sebagian dari wajib pajak itu belum benar," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution saat peresmian KPP Khusus Wajib Pajak Besar Orang Pribadi pada 12 Maret lalu.
Perhitungan pajak yang menjadi kewajiban orang berduit yang tinggal di Ibu Kota, kata Darmin, tidak semata berdasarkan penghasilan mereka, tapi juga akan memasukkan unsur harta kekayaan yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, termasuk data dari pemberitahn media massa. (Martina Prianti/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang