Camat dan Lurah "Rapor Merah" Tak Naik Pangkat

Kompas.com - 17/04/2009, 05:44 WIB
 
 
JAKARTA, KOMPAS.com - Tinggi rendahnya angka kasus warga yang terjangkit penyakit demam berdarah dengue di Jakarta Pusat akan menjadi tolok ukur kinerja camat dan lurah se-Jakarta Pusat.

Mereka yang mendapat ”rapor merah” karena kasus DBD terus-menerus terjadi dan tidak pernah hilang di wilayahnya dipastikan tidak akan naik jenjang kepangkatan yang lebih tinggi. ”Seorang kepala kelurahan maupun camat yang rapor kinerjanya merah karena kasus DBD, kami akan pertimbangkan kenaikan jenjang pangkatnya saat dia akan menduduki satu jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ujar Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni saat memberikan arahan dalam perjalanan keliling di RW 04 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kamis (16/4).

Road show ini merupakan kegiatan yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Pusat sebagai sosialisasi untuk menanggulangi dan mengantisipasi DBD. Sebelumnya, Wali Kota melakukan kegiatan itu di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran.

Kebijakan tersebut, kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI itu, sebagai konsekuensi pejabat bersangkutan untuk lebih memberikan perhatian dan melindungi masyarakatnya dari ancaman penyakit mematikan tersebut.

 

Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini juga menjelaskan, salah satu tugas pokok dan fungsi lurah dan camat adalah meningkatkan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakatnya, termasuk melindungi warganya dari berbagai ancaman yang membahayakan kehidupan.

Menurut Sylviana, baik-buruknya prestasi seorang lurah dan camat salah satunya akan dinilai dari kinerja pejabat bersangkutan, terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, di antaranya pencegahan kasus DBD.

”Tinggi rendahnya angka kejadian kasus DBD menjadi tolok ukur rapor lurah dan camat. Sudah pasti, kinerja buruk dari mereka akan memberikan dampak kurang baik terhadap wali kotanya,” ujar Sylviana.

Berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, dari 44 kelurahan di Jakarta Pusat, sembilan kelurahan di antaranya termasuk zona merah DBD. Kesembilan kelurahan itu antara lain Serdang, Sumurbatu, Menteng, Kramat, Cempaka Putih Barat, dan Cempaka Putih Timur. Selain itu, Kelurahan Rawasari, Galur, dan Joharbaru.

Sementara itu, sebanyak 31 kelurahan tergolong zona kuning DBD dan empat kelurahan lain termasuk zona hijau. Ke-31 kelurahan zona kuning antara lain Paseban, Pasarbaru, dan Kebon Sirih. Kelurahan yang termasuk zona hijau adalah Kelurahan Duripulo, Cikini, Karet Tengsin, dan Gelora.

Dilihat dari grafik angka kejadian pada tahun 2007 dan 2008, di Kelurahan Paseban relatif menurun. Namun, pada Januari sampai 13 April 2009, jumlah penderita mencapai 44 orang.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Masyarakat Hakim Siregar menjelaskan, berdasarkan analisis dan perbandingan kasus di Kelurahan Paseban pada periode yang sama tahun 2008 dan 2009 terjadi penurunan kecil. Pada Januari-13 April 2008 terjadi 48 kasus dan periode sama tahun 2009 dengan bulan yang sama terjadi 44 kasus. Namun, terhitung mulai minggu keempat hingga minggu ke-12, angka kasus tersebut terus meningkat.

Menurut Lurah Paseban Solichin GP, tingginya kasus DBD di Paseban, antara lain, karena masih kurang terawatnya drainase yang ada di lingkungan permukiman warga, misalnya saluran induk lebih tinggi dari permukiman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau