Bawaslu: Bukti Pelanggaran Pidana KPU Kuat

Kompas.com - 17/04/2009, 08:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan tindak lanjut soal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 676/KPU/4/2009 yang mengatur tentang surat suara tertukar.

Empat hari lalu, anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, hari ini, Jumat (17/4), merupakan batas akhir pelaporan pelanggaran terhadap KPU yang bersifat pidana. "Paling lambat hari Jumat sudah ada keputusan," ujar Wirdyaningsih.

Keputusan tersebut, lanjut Wirdyaningsih, dapat berupa penyerahan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika Bawaslu memiliki bukti-bukti yang kuat dan akurat. Jika tidak, Bawaslu tidak perlu menindaklanjutinya.

Sementara itu, dalam kesempatan lain dua hari lalu, Wirdyaningsih mengindikasikan Bawaslu cukup yakin untuk meneruskan kasus ini. Menurut dia, pihaknya sedang menyusun bukti-bukti yang diperlukan. Hari ini, Bawaslu akan mengambil sikap melalui pleno terkait pelanggaran tersebut.

Menurut anggota Bawaslu lainnya, Agustiani Tio FS, Bawaslu sudah sangat yakin dengan bukti-bukti yang dikumpulkan. "Bukti-bukti yang dikumpulkan soal pelanggaran sudah cukup menguatkan bahwa memang terjadi pelanggaran masif di beberapa tempat terkait surat suara tertukar itu," ujar Tio ketika dihubungi pagi ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau