JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan tindak lanjut soal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 676/KPU/4/2009 yang mengatur tentang surat suara tertukar.
Empat hari lalu, anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, mengatakan, hari ini, Jumat (17/4), merupakan batas akhir pelaporan pelanggaran terhadap KPU yang bersifat pidana. "Paling lambat hari Jumat sudah ada keputusan," ujar Wirdyaningsih.
Keputusan tersebut, lanjut Wirdyaningsih, dapat berupa penyerahan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) jika Bawaslu memiliki bukti-bukti yang kuat dan akurat. Jika tidak, Bawaslu tidak perlu menindaklanjutinya.
Sementara itu, dalam kesempatan lain dua hari lalu, Wirdyaningsih mengindikasikan Bawaslu cukup yakin untuk meneruskan kasus ini. Menurut dia, pihaknya sedang menyusun bukti-bukti yang diperlukan. Hari ini, Bawaslu akan mengambil sikap melalui pleno terkait pelanggaran tersebut.
Menurut anggota Bawaslu lainnya, Agustiani Tio FS, Bawaslu sudah sangat yakin dengan bukti-bukti yang dikumpulkan. "Bukti-bukti yang dikumpulkan soal pelanggaran sudah cukup menguatkan bahwa memang terjadi pelanggaran masif di beberapa tempat terkait surat suara tertukar itu," ujar Tio ketika dihubungi pagi ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang