JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menganulir surat keputusan (SK) penggantian sembilan hakim tindak pidana korupsi (korupsi) yang dikeluarkan pada 18 Maret 2009.
"Saya sudah menarik semua SK-SK itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa, seusai acara pelantikan enam ketua muda (Tuada), di Jakarta, Jumat. Melalui Surat Keputusan nomor 041/KMA/K/III/2009 tertanggal 18 Maret 2009, MA memutuskan mengganti sembilan hakim Pengadilan Tipikor.
Sejumlah hakim karir yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu akan diganti terakit promosi jabatan. Kesembilan hakim yang diganti, antara lain, antara lain Moefri (dipindah ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kalimantan Tengah), Edward Patinasarani (PN Sukabumi, Jawa Barat), Sutiono (PN Sumedang, Jawa Barat), Masrurdin Chaniago (PN Bukit Tinggi, Sumatra Barat), Teguh Harianto (PN Tulungagung, Jawa Timur), dan Martini (PN Kayu Agung, Sumatra Selatan).
Posisi mereka akan digantikan oleh sejumlah hakim yang sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat hakim perkara tindak pidana korupsi. Mereka adalah Reno Listowo, Cok Suamba, Nani Indrawati, Jiwo Santoso, Jupriyadi, Herdi Agustin, Sarifudin Umar, Panusunan Harahap, dan Subahran.
Meski telah menarik kembali, Ketua MA juga membantah tidak transparannya penggantian sembilan hakim tipikor tersebut. Ia juga membantah penarikan SK tersebut, karena adanya desakan dari sejumlah pihak seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan track record sejumlah hakim pengganti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang