JAKARTA, KOMPAS.com -
Untuk mencegah meluasnya efek psikologis itu, pengamat perbankan, Dradjad Wibowo, menyarankan agar proses pengembalian dana nasabah Bank IFI bisa dilakukan dengan segera dan tidak bertele-tele.
Dradjad mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapannya tentang langkah lanjutan pascapencabutan izin usaha Bank IFI oleh Bank Indonesia (BI) pada Jumat (17/4).
Dana nasabah wajib dibayarkan karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah dengan nilai simpanan Rp 2 miliar ke bawah per rekening mendapatkan suku bunga maksimal sebesar suku bunga penjaminan LPS.
Selain itu, BI dan LPS juga perlu mengupayakan agar pemilik bank membayar simpanan nasabah yang tidak dijamin LPS karena bernilai di atas Rp 2 miliar atau mendapatkan bunga di atas bunga penjaminan. Proses pengembalian simpanan secara cepat dan tepat akan menciptakan kepastian bagi nasabah.
Izin usaha Bank IFI dicabut BI melalui keputusan Gubernur BI Nomor 11/19/2009 tanggal 17 April 2009. Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah menjelaskan, pencabutan izin usaha Bank IFI dilakukan karena kesehatan bank terus memburuk, sementara pemilik tak juga mampu melakukan penyelamatan atau penjualan sahamnya.
Pencabutan izin harus dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut. Selanjutnya, proses likuidasi dan penyelesaian
Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI Wimboh Santoso menjelaskan, penutupan Bank IFI tidak akan berdampak sistemik atau tidak bakal menimbulkan permasalahan pada bank lain. Alasannya, Bank IFI merupakan bank kecil dengan pinjaman dari bank lain hanya Rp 8 miliar. Bank IFI bukan bank perusahaan.
Aset bank ini hanya Rp 442 miliar atau 0,01 persen dari total aset industri perbankan yang mencapai Rp 2.344 triliun. Cabangnya pun hanya enam, yang semuanya berada di Jakarta.
Total kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tergolong dalam skim penjaminan berdasarkan laporan Bank IFI bulan Maret 2009 mencapai sekitar Rp 225,4 miliar (63,4 persen dari total DPK).
Memburuknya kesehatan Bank IFI juga bukan sesuatu yang tiba-tiba dan bahkan tidak berhubungan langsung dengan adanya krisis keuangan global.
BI telah mengawasi Bank IFI secara intensif sejak 2002 karena memiliki rasio kredit bermasalah (
Pemilik bank, yakni keluarga pengusaha Bambang Rachmadi, sempat menyuntikkan modal baru untuk menyehatkan bank. Namun, karena pengelolaan kurang hati-hati, sejak 2005 Bank IFI rugi berkelanjutan sehingga menggerogoti rasio kecukupan modal (CAR) secara perlahan.
BI pun meminta pemegang saham pengendali segera menyuntikkan modal atau mencari investor baru. Namun, pemilik tidak memenuhi komitmennya.
Sejak Juni 2008, kesehatan Bank IFI memburuk, yang ditandai dengan pelanggaran giro wajib minimum (GWM) dan melonjaknya NPL hingga 24 persen. Dampaknya, CAR Bank IFI jatuh di bawah ketentuan minimal 8 persen sehingga pada September 2008 masuk pengawasan khusus BI.
BI kembali mendesak pemilik untuk mencari investor. Selama periode September 2008-April 2009, ada tiga calon investor, tetapi semuanya tidak bisa menyetor modal hingga tenggat yang dijanjikan, 15 April 2009.
Karena kesehatan bank makin memburuk dan nihilnya upaya penyelamatan, Bank IFI pun memenuhi kriteria sebagai bank gagal. Karena tidak bersifat sistemik, BI mencabut izin usaha bank ini dan menyerahkannya kepada LPS. Ini berbeda dengan Bank Century yang diselamatkan LPS karena bersifat sistemik.
Dradjad Wibowo mengingatkan agar efek psikologis masyarakat tidak meluas ke bank kecil lain. ”Bank Century masih belum lama kasusnya, sekarang muncul lagi kasus Bank IFI. Sementara BI selalu mengatakan kondisi perbankan aman-aman saja,” ujar Dradjad.
Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah untuk menentukan simpanan layak dibayar atau tidak layak dibayar.