Pemerintah Didesak Rombak Komisaris Pertamina

Kompas.com - 19/04/2009, 22:26 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com-Pengamat energi, Pri Agung Rakhmanto mendesak pemerintah mengganti seluruh komisaris PT Pertamina (Persero) karena dinilai tidak independen.

"Jika ingin Pertamina maju, maka susunan komisaris yang ada mesti dirombak. Bahkan, kalau perlu, semua komisaris diganti, dengan ’fit and proper test’ yang terbuka dan transparan," katanya di Jakarta, Minggu (19/4).

Menurut dia, susunan komisaris yang ada sekarang cenderung hanya berisikan personil "titipan" para elite tertentu yang tidak berbasis profesionalitas.

Pri yang Direktur Eksekutif ReforMiner Institute juga  mengatakan, komisaris yang ada sekarang, tidak ada satupun yang mantan pegawai karier Pertamina. "Bahkan, komisaris yang tahu seluk beluk migas juga hanya 1-2 orang saja. Sisanya, cenderung terkait kepentingan politik tertentu," katanya.

Apalagi, lanjutnya, sejumlah komisaris juga diketahui memiliki jabatan rangkap dan bisnis di perusahaan lain yang terkait langsung dengan Pertamina. Dari sisi praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), lanjutnya, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. "Komisaris mestinya adalah orang yang memang betul-betul tahu seluk beluk migas dan tidak mempunyai atau menjalankan bisnis yang terkait usaha Pertamina," ujarnya.

Direktur Pusat Studi kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menambahkan, pembentukan sejumlah komite di lingkungan komisaris Pertamina juga dikhawatirkan menjadi peluang komisaris menekan direksi atau pejabat Pertamina sesuai kepentingan pribadi dan kepentingan kelompoknya. Menurut dia, sebaiknya komisaris mengangkat staf ahli dalam jumlah terbatas misal dua orang saja setiap komisaris.

"Dengan personil komite yang luar biasa banyaknya itu masyarakat pasti menilai sebagai bagi-bagi kursi dan honor," katanya.

Sofyano meminta, agar keberadaan komite tersebut dihapuskan saja karena tidak jelas efektifnya dan tidak lazim dalam struktur organisasi perusahaan.

Sedang, anggota Dewan Energi Nasional, Agusman Effendi menilai, pembentukan komite diperlukan, sepanjang demi efektifnya kinerja Pertamina. Namun, ia mengingatkan, keberadaan komite agar tak sampai menimbulkan birokrasi baru yang malah menghambat tugas direksi Pertamina. Jika sampai menghambat tugas direksi, maka komite tersebut sebaiknya dibubarkan dan lebih baik mengefektifkan peranan komisaris yang ada.

Dewan Komisaris Pertamina sesuai keputusan No 07 dan No 08/KPTS/K/DK/2009 yang sama-sama tertanggal 26 Februari 2009 membentuk lima komite yakni audit, investasi dan risiko usaha, hulu, pengolahan, pemasaran dan niaga, dan SDM dan teknologi.

Total personil kelima komite tersebut berjumlah 40 orang dengan ketua dan wakil ketua dijabat anggota komisaris Pertamina kecuali Komisaris Utama, Sutanto. Saat ini, selain Sutanto, anggota Dewan Komisaris Pertamina  adalah Gita Wirjawan, Umar Said, Muhammad Abduh, Humayunbosha, Maizar Rahman, dan Sumarsono.  

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau