LAMONGAN, KOMPAS.com - Anshori (19) pelajar kelas 3 STM Bustanul Ulum, Tanjung Prigel, Lamongan, tidak bisa ikut Ujian Nasional di hari pertama, karena menyandang status tersangka.
Anshori adalah tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ririn Hidayatus Sholikhah, (15), siswi SMK NU Lamongan yang terjadi Maret lalu. Saat ini Anshori mendekam di LP Kelas II C Lamongan.
Kepala LP Lamongan, Sanusi, Senin, mengatakan, Anshori belum mengajukan surat permohonan izin untuk mengikuti UN. Orang tua Anshori, juga belum ajukan permohonan surat perizinan kepada pihak sekolah.
Menurut Sanusi, sesuai prosedur, bagi pelajar penghuni LP yang ikut UN harus melayangkan surat izin dari kepala sekolahnya. "Saya sarankan kepada pihak orang tua untuk segera ajukan surat permohonan izin untuk mengikuti ujian susulan di LP. Bukannya kami mempersulit, namun ini sudah aturan, malah kami telah menyediakan tempat khusus bagi pelajar yang ikut UN di lapas, tepatnya di ruang pembinaan, " katanya.
Untuk tim pengawas ujian, kata Sanusi, diserahkan kepada Dinas Pendidikan Lamongan. Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Mustafa Nur, mengatakan Anshori bisa mengikuti UN susulan. Apalagi sampai saat ini surat pengajuan untuk mengikuti UN, belum diurus oleh orang tua Anshori.
"Semestinya sebelum pelaksanaan ujian, pihak sekolah segera mengajukan surat permohonan izin kepada saya, tapi sampai saat ini saya belum menerima, apalagi Anshori sendiri masih terdaftar dalam peserta UN, " katanya.