JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II Tahun 2008 atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) memaparkan berbagai penyimpangan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dari 424 obyek PDTT.
Menurut Ketua BPK Anwar Nasution PDTT diarahkan pada tema-tema yang cukup signifikan dan menjadi perhatian publik. "Hasil PDTT secara umum menyimpulkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas entitas, program, atau kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Anwar, saat Sidang Paripurna dengan Anggota DPR, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (21/4 ).
Hasil PDTT tersebut antara lain, pertama, Pemeriksaan atas pelaksanaan belanja yang menunjukkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 25 miliar pada belanja pusat dan Rp 253 miliar pada belanja daerah. Kedua, Pemeriksaan atas bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya (DPL) menunjukkan kelemahan desain dan implementasi pengendalian seperti keterlambatan penyaluran dana, penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sisa dana tidakm disetor ke kas negara dan ketidakjelasan status aset bantuan pemerontah pusat.
Sebanyak 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah. "Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," ujarnya.
Ketiga, pemeriksaan di bidang menejemen kehutanan terjadi kekurangan penerimaan Rp 320 miliar dan 26 juta dollar AS serta kerusakan hutan.
Keempat, Pemeriksaan atas pengelolaan tambang batu bara menujukkan kelemahan pada aspek perijinan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan lingkungan. BPK menemukan 212 kasus senilai Rp 2,69 triliun dan 779 juta dollar AS, diantaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 trioliun merupakan kekurangan penerimaan.
Kelima, pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri dimana terdapat kelemahan klausul kontrak menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kelemahan pengelolaan mengakibatkan hasil proyek dari dana pinjaman LN senilai Rp 438 miliar tidak dapat dimanfaatkan, dan keterlambatan pelaksanaan proyek mengakibatkan tambahan biaya minimal Rp 2 triliun. Dan keenam, pemeriksaan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Gas bumi mengakibatkan kekurangan penerima Rp Rp 14,58 triliun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang