BPK: Penyimpangan Rugikan Negara Rp 30 Triliun

Kompas.com - 21/04/2009, 10:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II Tahun 2008 atas Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) memaparkan berbagai penyimpangan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dari 424 obyek PDTT.

Menurut Ketua BPK Anwar Nasution PDTT diarahkan pada tema-tema yang cukup signifikan dan menjadi perhatian publik. "Hasil PDTT secara umum menyimpulkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) atas entitas, program, atau kegiatan yang diperiksa dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Anwar, saat Sidang Paripurna dengan Anggota DPR, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (21/4 ).

Hasil PDTT tersebut antara lain, pertama, Pemeriksaan atas pelaksanaan belanja yang menunjukkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 25 miliar pada belanja pusat dan Rp 253 miliar pada belanja daerah. Kedua, Pemeriksaan atas bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Lainnya (DPL) menunjukkan kelemahan desain dan implementasi pengendalian seperti keterlambatan penyaluran dana, penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, sisa dana tidakm disetor ke kas negara dan ketidakjelasan status aset bantuan pemerontah pusat.

Sebanyak 2.592 sekolah senilai Rp 624 miliar tidak mencantumkan seluruh penerimaan dana BOS dan DPL dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja sekolah. "Hal ini menunjukkan akuntabilitas penerimaan sekolah atas berbagai sumber pembiayaan tidak transparan dan berpotensi disalahgunakan," ujarnya.

Ketiga, pemeriksaan di bidang menejemen kehutanan terjadi kekurangan penerimaan Rp 320 miliar dan 26 juta dollar AS serta kerusakan hutan.

Keempat, Pemeriksaan atas pengelolaan tambang batu bara menujukkan kelemahan pada aspek perijinan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan pengelolaan lingkungan. BPK menemukan 212 kasus senilai Rp 2,69 triliun dan 779 juta dollar AS, diantaranya sebanyak 42 kasus senilai Rp 2,55 trioliun merupakan kekurangan penerimaan.

Kelima, pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri dimana terdapat kelemahan klausul kontrak menambah beban keuangan negara minimal Rp 36 miliar, kelemahan pengelolaan mengakibatkan hasil proyek dari dana pinjaman LN senilai Rp 438 miliar tidak dapat dimanfaatkan, dan keterlambatan pelaksanaan proyek mengakibatkan tambahan biaya minimal Rp 2 triliun. Dan keenam, pemeriksaan atas pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Gas bumi mengakibatkan kekurangan penerima Rp Rp 14,58 triliun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau