JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kesehatan 2003 Ahmad Sujudi diperiksa oleh penyidik KPK hari ini. Ia keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.20 dengan suara parau.
"Nanti saja setelah selesai semuanya, ini suara saya habis," ujar Ahmad Sujudi sambil beranjak menuju pintu mobilnya di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Jawabannya hanya sepotong itu ditujukan kepada wartawan saat mencecarnya siapa yang melakukan penunjukan langsung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Depkes tahun 2003.
Sebelumnya, Ahmad mengaku mengetahui penunjukan langsung tersebut, tetapi tak dikatakan siapa pelaku penunjukan langsung tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan 2003 ini sudah ditetapkan dua tersangka rekanan Depkes. Di antaranya mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia Rifai Yusuf.
Dalam kasus ini, diduga ada penunjukan langsung rekanan oleh Depkes, tetapi Komisi masih mengembangkan penyelidikan. Termasuk menggelar penggeledahan di empat lokasi yakni kantor rekanan Depkes PT Kimia Farma Trading di Jalan Matraman Raya (Jakpus), Jalan Duren Sawit (Jaktim) dan Jalan Majapahit (Jakpus), serta rumah milik mantan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Gunawan Pranoto di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 71 miliar dengan nilai proyek Rp 190 miliar.
Sementara itu, sebelumnya ada pengembalian uang dengan total Rp 1,7 miliar dari staf Depkes dalam dua tahap. Terkait hal ini, seusai pemeriksaan sebelumnya, Ahmad Sujudi mengakui tak mengetahui sama sekali soal pengembalian soal itu.
"Saya tidak tahu soal pengembalian itu," katanya sambil beranjak ke mobil sedan hitam B 1058 RFS.
Dua tahap pengembalian itu yakni pertama, pada 19 Maret lalu sebesar Rp 1,2 miliar dari Departemen Kesehatan antara lain dari staf Depkes berinisial "IAS" Rp 400 juta, "NI" Rp 300 juta dan mantan Direktur Depkes berinisial "A" Rp 500 juta. Kedua, pada 15 April lalu, ada pengembalian dari Dirjen Pelayanan Medik Sri Astuti sebesar Rp 500 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang