Lapindo Tetap Tolak Letter C dan Petok D

Kompas.com - 21/04/2009, 22:19 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan mempertemukan pihak Badan Pertanahan Nasional dan PT Minarak Lapindo Jaya terkait munculnya perbedaan persepsi tentang pengakuan surat tanah letter C dan petok D. Meski Badan Pertanahan Nasional mengakui letter C dan petok D sama seperti sertifikat tanah, PT Minarak Lapindo Jaya tetap bersikeras tak mau membayar.

"Hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membuat surat agar dewan pengarah membahas permasalahan ini. Dewan pengarah harus ketemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT Minarak Lapindo Jaya (PT MLJ)," ucap Soekarwo, Selasa (21/4), setelah menemui sembilan perwakilan warga korban Lapindo di Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Dewan Pengarah Lumpur Sidoarjo antara lain terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, Kepala BPN, dan Gubernur Jawa Timur.

Menurut Soekarwo, warga korban Lapindo mempertanyakan hasil pertemuan mereka dengan Badan Pertanahan Nasional pada 7 April 2009 lalu yang intinya adanya pengakuan sama antara sertifikat tanah dan surat tanah letter C dan petok D. Namun, realisasi di lapangan tetap tak jalan.

"Sesuatu yang luar biasa harus diselesaikan dengan keputusan luar biasa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melindungi dan mendorong selesainya permasalahan ini. Kami akan terus menemani warga untuk bernegosiasi," tegas Soekarwo.

Sementara itu, Suwito, perwakilan Koalisi Korban Lumpur Lapindo, mengatakan, warga tetap akan menuntut BPN membuat surat legitimasi yang menyamakan letter C dan petok D seperti sertifikat. Meskipun BPN tidak mempermasalahkan, tetapi pelaksanaan di lapangan tetap sulit, tuturnya.

Jika langkah tersebut buntu, perwakilan dari sekitar 5.000 warga korban lumpur Lapindo pemilik letter C dan petok D akan datang ke Jakarta pada bulan Mei mendatang. Mereka akan menuntut pemerintah bertindak tegas menyikapi permasalahan ini.

Sampai saat ini, PT MLJ tetap menolak bukti kepemilikan tanah berupa letter C dan petok D. Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla beranggapan, Lapindo telah memberikan kebijakan bagi pemilik tanah dengan bukti kepemilikan letter C dan petok D berupa skema cash and resettlement.

Skema cash and resettlement adalah skema bagi pemilik letter C dan petok D untuk menerima uang muka 20 persen dan sisanya, sebesar 80 persen, dibayar melalui penggantian tanah milik warga yang terendam lumpur dengan luas tanah yang sesuai. (ABK/APO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau