MAKASSAR, KOMPAS.com - Sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menolak pendidikan gratis, dilarang mendapatkan subsidi dari pihak mana pun. "Boleh saja sekolah tidak menerima pendidikan gratis, tetapi konsekuensinya mereka tidak boleh mendapatkan subsidi dari manapun," ujar Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Rabu (22/4).
Gubernur juga mengemukakan pemerintah RI telah menunjuk Sulsel sebagai provinsi pusat rujukan pendidikan gratis dan akan mendapat kucuran dana sekitar Rp 2,5 triliun.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel dan Pemprov setempat, menandatangani peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan pendidikan gratis di Sulsel, dalam Rapat Paripurna DPRD.
Penyelenggaran pendidikan gratis telah mendapat persetujuan dari semua fraksi di DPRD Sulsel yang disampaikan pada pemandangan umum fraksi-fraksi.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) melalui juru bicaranya Jalaluddin Rahman, meminta kepada semua fraksi di DPRD Sulsel mengawal pendidikan gratis dengan sungguh-sungguh.
Sementara, Fraksi Golkar (FG) melalui juru bicaranya,La Kama Wiyaka berpendapat bahwa pelaksanaan perda pendidikan gratis di lapangan, hanya bisa terwujud jika dijabarkan dalam peraturan gubernur. FG mengingatkan, agar tidak terulang banyaknya perda yang tidak berjalan karena tidak dijabarkan dalam peraturan gubernur seperti, perda pengelolaan barang milik daerah, serta perda gerakan koperasi dan KUKM.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) melalui juru bicaranya Susy Smita Pattisahusiwa meminta agar perda ini segera disosialisasikan secara menyeluruh ke masyarakat melalui media massa. FPKS juga meminta agar gubernur membangun koordinasi dengan semua kabupaten/kota agar terbangun sinergitas, serta tidak terjadi pembiayaan ganda.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang