Kargo Jadi Transit Ganja

Kompas.com - 23/04/2009, 18:01 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Jasa pengiriman barang melalui pesawat udara di Bandara Polonia, Medan, kembali menjadi lalu lintas peredaran ganja. Dalam dua bulan terakhir ini, petugas keamanan mengungkap dua kasus pengiriman ganja dari Nanggroe Aceh Darussalam menuju Jakarta.

"Ini modus baru. Kami menduga ini upaya jaringan pengedar narkoba mengetes kelengahan petugas di Bandara. Kasus ini bisa juga upaya mengalihkan perhatian pengedar narkoba untuk memasarkan melalui jalur lain," tutur Kepala Dinas Pengamanan Bandara Polonia Richard Maail, Kamis (23/4) di Medan, seusai mengungkap pengiriman ganja ke Jakarta.

Kamis pagi, petugas keamanan Polonia memergoki ganja dalam bungkusan karung PT Pos Indonesia di terminal kargo. Terbongkarnya pengiriman ganja ini bermula dari kecurigaan petugas saat barang haram ini diperiksa melalui alat pemindai sinar-X. "Kami mengetahui bahwa di dalamnya ada ganja, pukul 10.00. Ganja itu tersimpan dalam karung di dalam kotak kardus," katanya.

Ganja kering yang sudah dipres ini seberat 10 kg dengan kemasan masing-masing satu kg. Ganja yang ini dikirim seseorang mengatasnamakan pribadi ke Jakarta melalui PT Pos Indonesia di Kabupaten Biereun, NAD. "Untuk kepentingan penyelidikan, kami belum bisa memberikan identitas pengirim. Bisa jadi nama yang tertera itu bukanlah nama asli," katanya.

Petugas menyerahkan kasus ini ke Airport Interdection (organisasi yang menangani kasus peredaran narkoba terdiri dari kepolisian, bea cukai, dan petugas keamanan bandara). Barang bukti selanjutnya menjadi bahan penyelidikan kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Kasus sebelumnya terjadi pada 11 Maret 2009 dengan modus yang sama. Saat itu, petugas mendapati 12 kg ganja kering dari Sigli, NAD, yang akan dikirim ke Jakarta. Pihak keamanan bandara meningkatkan pengawasan pengiriman barang melalui kargo pesawat. "Sekecil apa pun barang terlarang itu lewat, akan kami awasi. Semoga tidak ada yang terlewat dari pengawasan kami," katanya.

General Manager Bandara Polonia Endang Sumiarsa meminta kepada seluruh jasa pengiriman barang untuk lebih meningkatkan pengawasannya. Pihak PT Angkasa Pura II Polonia mengedarkan surat peringatan kepada penyedia jasa pengiriman mengenai pengawasan barang terlarang ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau