Emir Moeis Kembali Diperiksa

Kompas.com - 24/04/2009, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Panitia Anggaran DPR RI Emir Moeis kembali diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tersangka Abdul Hadi Djamal mengatakan, pimpinan Panggar itu mendapat uang aspirasi paling besar dalam pertemuan Four Seasons.

"Iya, dia (Emir Moeis) sudah datang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat ( 24/4 ). Emir diperiksa untuk kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia timur Rp 100 miliar.

Dalam pertemuan di Hotel Four Seasons, Abdul Hadi Djamal (AHD) mengatakan, keputusan proyek Rp 100 miliar itu tak diputuskan di Komisi, tetapi dalam rapat lobi itu. Rapat itu juga menaikkan anggaran dari Rp 10,2 triliun menjadi Rp 12,2 triliun, di mana proyek Rp 100 miliar termasuk di dalamnya.

Mantan politisi PAN ini juga menambahkan, selain menaikkan anggaran dana stimulus Rp 2 triliun juga ada relokasi yang diusulkan oleh pemerintah menjadi 'aspirasi' anggota dewan.

Saat ditanya wartawan, apakah benang merah antara pertemuan Four Seasons dan kasus AHD, ia menjawab penerimaan aspirasi (dugaan suap) anggota Panggar dalam kenaikan anggaran yang dibahas di Four Seasons itulah kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang menimpanya.

Akan tetapi, ia tak menyebut nominal yang diterima masing-masing anggota Panggar yang hadir dalam pertemuan itu. "Nanti harus dikonfrontir antara saya dan mereka (anggota Panggar) yang menerima. Semua anggota Panggar menerima, Pimpinan yang paling banyak (menerima)," jelasnya.

AHD mengatakan, proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia timur itu langsung dibahas di Panggar dalam pertemuan Four Seasons tanpa mekanisme diputuskan dulu di Komisi Perhubungan. Sedangkan menurut sejumlah anggota Panggar DPR yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, mekanisme pembahasan anggaran di Four Seasons tak membahas proyek per proyek.

Mereka mengelak telah menerima sejumlah uang aspirasi seperti yang disebut AHD. Anggota Panggar yang telah diperiksa antara lain Enggartiasto Lukito, Rama Pratama, Emir Moeis, Jhonny Allen Marbun, Hasto Kristanto, Suharso Monoarfa, Malkan Amin, Helmy Faizal Zaini dan Muhammad Yasin Kara.

Kasus ini bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi Perhubungan Abdul Hadi Djamal, pegawai Dephub, dan pengusaha rekanan Dephub Hontjo Kurniawan di bilangan Karet, Sudirman. Dalam mobil AHD dan Darmawati ditemukan uang tunai Rp 54,5 juta dan 90 dolar AS. Uang itu diduga sebagai pelicin yang diberikan Hontjo kepada anggota DPR agar dapat memuluskan proyek senilai Rp 100 miliar itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau