JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Century meminta bantuan Mabes Polri untuk mengamankan operasional kantornya di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Mereka menilai rencana demonstrasi yang dilakukan investor PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dapat mengganggu operasional perbankan.
Mereka meminta Polri melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Seperti tindakan anarkis, memaksa kehendak, atau melakukan ancaman.
"Kami aparat pemerintah yang ditugaskan oleh pemerintah penyehatan bank, di mana bank ini sudah mulai sehat. Yang mulai sehat ini kalau ada suatu gangguan ya kita akan laporkan kepada pihak berwenang, yakni kepolisian," ujar Direktur Utama Bank Century Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (24/4).
Dia meminta masyarakat harus mengerti duduk persoalannya. Masalah Antaboga itu, lanjutnya, merupakan masalah investasi yang dilakukan antara investor dan PT Antaboga Delta Sekuritas. "Di mana kasus Antaboga ini adalah kasus pidana penipuan murni yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira membenarkan kabar soal kedatangan jajaran direksi PT Bank Century. Menurut dia, PT Bank Century meminta perlindungan terhadap aset-asetnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang