Depperin Berlakukan SNI Wajib Sepatu Pengaman

Kompas.com - 26/04/2009, 12:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah terus meningkatkan standar kualitas produk di pasar dalam negeri, terutama yang terkait dengan keamanan bagi konsumen. Kali ini, Departemen Perindustrian (Depperin) menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk sepatu pengaman.

Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai September 2009. Selain produk lokal, ketentuan SNI wajib juga berlaku untuk produk sepatu impor. Penetapan SNI wajib sepatu pengaman bertujuan menekan kasus kecelakaan kerja. Aturan SNI itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 37/M IND/PER/3/2009.

Dalam waktu dekat, Depperin bakal kembali menerbitkan petunjuk teknis dari Permenperin SNI wajib sepatu pengaman. "Setelah juknis keluar akan disosialisasikan menjadi acuan untuk industri dalam negeri ataupun untuk ekspor," kata Direktur Aneka Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka, Depperin Budi Irmawan, Jumat (24/4).

Sepatu pengaman yang wajib berstandar SNI wajib terdiri dari tiga jenis, yakni sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisir (nomor HS 6403.40.00.00), sepatu pengaman dari kulit dengan sistem goodyear welt (nomor HS 6403.40.00.00), dan sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan serta termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi (nomor HS 6403.40.00.00).

Nantinya, bentuk pemberlakuan SNI wajib dengan membubuhkan tanda di setiap produksi. Khusus untuk produk impor, sepatu pengaman impor yang tak sesuai SNI terlarang masuk ke Indonesia. Bila produk impor tetap masuk maka pemerintah segera memusnahkannya atau mereekspor kembali produk itu.

Berdasarkan data Depperin, produsen sepatu pengaman di dalam negeri berjumlah 12 perusahaan dengan jumlah produksi masing-masing perusahaan sebanyak 2.000 pasang sepatu per bulan. Namun, dari jumlah itu hanya sepuluh perusahaan yang telah memenuhi standar SNI wajib. “Dari pemantauan sementara, hanya 10 produsen lokal yang memenuhi SNI wajib itu pun tidak secara komplet. Misalnya, satu perusahaan hanya bisa memenuhi satu jenis SNI, padahal ada tiga jenis SNI sepatu pengaman,” tuturnya.

Selama ini, konsumen sepatu pengaman sebagian besar berada pada sektor usaha kontraktor dan usaha eksplorasi. Selain masuk ke pasar lokal, sepatu buatan dalam negeri juga telah menembus pasar ekspor antara lain ke Amerika, Timur Tengah, dan Eropa. (Nurmayanti/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau