”Tak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi, Minggu (26/4).
Menurut Syahrul, kesembilan SPBU yang berada di jalur hijau adalah SPBU Pasar Melawai Blok M seluas 872 meter persegi, di Jalan Paku Buwono VI (3.600 m di sisi timur dan 2200 m di sisi barat), di Jalan Tebet Timur Raya (2.500 m ), di Jalan Senopati (1.000 m), di kawasan Matraman (sisi timur 1.285 m dan sisi barat 1.850 m ), di Jalan Lapangan Ros, Kampung Melayu (1.170 m), dan di Jalan Jenderal Sudirman (2.617 m).
Total luas tanah yang bisa dijadikan taman mencapai 1,7 hektar. Untuk memberi pengertian kepada para pemilik, kata Syahrul, tidak mudah. Maklum, sebagian SPBU milik petinggi dan orang berpengaruh di negeri ini. ”Saya berharap mereka mau mengerti bahwa langkah ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Kepala Suku Dinas Pertamanan Jaksel Heru Bambang yang dihubungi terpisah mengatakan, pembongkaran SPBU akan dilakukan bertahap. Pada tahap pertama akan dibongkar SPBU di Jalan Melawai Raya dan di Jalan Pakubuwono VI. Selain letaknya di lingkungan pertokoan, SPBU ini menyalahi peruntukan tata kota. Kedua, SPBU akan dibongkar pada Juni dan dana yang diperlukan mencapai Rp 50 juta-Rp 75 juta.
Selain membongkar SPBU, pihaknya akan menertibkan bangunan liar. Salah satu di antaranya membongkar 10 tempat penampungan pedagang kaki lima.
Langkah penertiban yang akan dilakukan Pemkot Jaksel sedikit menghadapi perlawanan bila pemerintah konsisten menegakkan peraturan tata ruang kota. Selain itu, proses sosialisasi menjelang penertiban harus dikomunikasikan berkali-kali secara terbuka.
”Kalau setiap ada penertiban pemkot memberi tahu alasan dan rencana ke depan, saya kira warga mau mengerti. Apalagi kalau alasannya jelas, misalnya untuk membangun taman demi memperluas kawasan resapan air,” tutur Syahrul.
Ia menjelaskan, langkah tegas yang ia lakukan bersama jajarannya diusahakan selalu diikuti dengan langkah merangkul semua pemangku kepentingan. ”Saat Pemkot Jaksel membersihkan kawasan Pasar Blok M, saya juga meminta para pengelola menyiapkan tempat bagi pedagang kaki lima yang tergusur. Kalau perlu, siapkan kredit sewa ruang 30 tahun buat para pedagang kecil itu,” kata Syahrul.
Tidak konsisten
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Deny Taloga, menegaskan, Pemprov DKI tidak konsisten terhadap penataan dan pembangunan SPBU. Pengaturan penataan SPBU sudah tiga tahun dibicarakan, tetapi hingga kini tidak pernah terbentuk payung hukumnya.
”Sebenarnya sekitar tiga tahun lalu (sejak masih ada Dinas Pertambangan DKI) rancangan peraturan berupa SK gubernur soal penataan SPBU di Jakarta sudah ada, tetapi sampai sekarang tak jelas di mana keberadaan draf rancangan itu,” ujar Deny.
Penataan SPBU, seperti yang dikonsep Dinas Tata Kota, antara lain mengatur jarak dan membatasi jumlah SPBU di tengah kota. Sebaliknya, pembangunan SPBU lebih diarahkan ke daerah pinggiran. ”Saya lupa dalam rancangan itu berapa titik SPBU yang dirancang di tengah kota,” papar Deny.
Dalam rancangan tersebut, kata Deny, diatur juga jarak satu SPBU dengan SPBU lainnya minimal 3 kilometer untuk jalan satu arah.