JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam rangka mendukung sosialisasi rezim antipencucian uang dan meningkatkan kemampuan penyedia jasa keuangan (PJK), maka diluncurkanlah Aplikasi Modul e-Learning Pelaporan Pengenalan Nasabah dan Pelaporan Transaksi Keuangan.
Modul tersebut adalah hasil kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Bapepam-LK, dan berbagai instansi Penyedia Jasa Keuangan (PJK).
"Peluncuran modul ini dilakukan untuk memperluas sosialisasi rezim antipencucian uang kepada regulator PJK, juga masyarakat. Jika masyarakat sudah mengetahui tentang bagaimana cara antipencucian uang, PJK lebih mudah menjalankan tugasnya dalam meminta informasi dan klarifikasi pada nasabah," kata Yunus Husein saat peluncuran Modul Aplikasi e-Learning di kantor PPATK, Selasa (28/4).
Dalam modul ini dijelaskan apa yang dimaksud dengan pencucian uang, bagaimana cara-cara praktik pencucian uang, dan apa saja langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari praktik pencucian uang.
Yunus menerangkan, modul ini terbagi menjadi lima kelompok, yaitu modul introduksi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, modul perbankan untuk PJK perbankan, modul pasar modal bagi PJK pasar modal, modul lembaga pembiayaan yang ditujukan untuk perusahaan pembiayaan modal ventura, dan modul bagi perusahaan asuransi.
Modul yang dilengkapi dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris ini dapat diakses gratis pada situs resmi PPATK, yaitu pada www.PPATK.go.id atau http://e-learning/ppatk/go.id ataupun pada hiperlink milik BI atau Bapepam LK.
Setelah mendaftar pada situs tersebut, masyarakat dan PJK akan mendapatkan satu user yang kemudian dapat digunakan untuk mengakses modul tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang