Keterbatasan Ekonomi Sebabkan KDRT dan Perceraian

Kompas.com - 28/04/2009, 19:24 WIB

BLORA, KOMPAS.com - Keterbatasan ekonomi keluarga menjadi penyebab utama kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan perceraian. Faktor yang mengedepankan uang di atas segala-galanya itu bahkan dapat menjadi pemicuk kekerasan seksual pada anak sendiri.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berancana (BP3AKB) Kabupaten Blora, Suryanto, Selasa (28/4) di Blora, mengatakan selama 2008 terdapat 14 kasus KDRT di Blora. Sebanyak 10 kasus KDRT, tiga kasus perkosaan dan kekerasan seksual, dan satu kasus penelantaran.

Kasus paling tragis menyangkut kekerasan seksual ayah kandung terhadap anaknya yang masih duduk di bangku kelas VI SD di Cepu. Kejadian itu akibat kesibukan ibu yang bekerja sebagai pedagang asongan di kereta api.

Menurut Suryanto, ibu itu menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga, karena suaminya tidak bekerja. Selama ibu itu bekerja dan pulang larut malam, suaminya menggauli anak perempuannya. "Setelah diusut ternyata sang ibu jarang memenuhi hasrat suaminya lantaran sibuk bekerja," kata dia.

Selama ini, Suryanto menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blora kurang memerhatikan kasus-kasus itu. Paling-paling hanya Kepolisian Resor Blora yang menangani kasus itu dari sisi pelanggaran hukum.

Pada Mei 2009, Pemerintah Kabupaten Blora akan membentuk Tim Pelayanan Terpadu Korban Tindak Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Tim itu beranggotakan antara lain BP3AKB, Polres Blora, Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Blora.

"Jika ada kasus menyangkut perempuan dan anak, tim akan menanganinya secara terpadu, dari sisi hukum, psikologis, konseling, dan pendampingan intensif," kata Suryanto.

Di Rembang, keterbatasan ekonomi kerap memicu perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama Rembang, kasus perceraian yang ditangani pada 2008 sebanyak 898 kasus. Angka itu lebih tinggi ketimbang tahun sebelumnya, 859 kasus.

Sebanyak 585 kasus merupakan gugatan dari pihak perempuan, sedangkan 313 kasus adalah talak yang dijatuhkan suami, kata Ketua Pengadilan Agama Rembang Zaenal Hakim.

Menurut Zaenal, penyebab utama perceraian itu adalah masalah ekonomi, yaitu sebanyak 65 persen. Faktor itu memicu suami menjadi pemabuk, bertindak kasar terhadap anggota keluarga, dan selingkuh.

Para perempuan yang mengajukan cerai kebanyakan berasal dari pasangan muda usia 25 tahun ke bawah. Persentasenya mencapai 78 persen, kata dia.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau