ICW Temukan Kelebihan Dana Haji Rp 1,2 Triliun

Kompas.com - 28/04/2009, 21:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan kelebihan biaya penerbangan haji di Departemen Agama (Depag) tahun 2009 sebesar Rp 1,2 triliun yang belum dikembalikan kepada jemaah.

"Ini penyimpangan, karena seharusnya sudah dikembalikan," kata Koordinator Divisi Pusat Data dan Analisi ICW Firdaus Ilyas kepada wartawan, Jakarta, Selasa (28/4).

Menurut hasil audit BPK tahun 2005-2006, biaya penerbangan haji 2009 sebesar Rp 1,2 triliun atau 130 juta dollar AS. Sedangkan biaya kelebihan yang harus dibayarkan untuk tiap-tiap jemaah mencapai Rp 6,9 juta.

Namun, hingga saat ini Depag belum menunjukkan niat baik untuk mengembalikan kelebihan biaya penerbangan haji tahun 2008. Alasannya, tahun 2007 penerbangan mengalami kerugian dan tidak tercantum dalam klausul kontrak penerbangan.

"Kami mensinyalir pemerintah dan Depag belum mempunyai niat untuk mengembalikan biaya kelebihan penerbangan,'' ujarnya.

Firdaus juga mensinyalir, penyelenggaraan ibadah haji yang tertutup menyebabkan terjadinya penyimpangan dan buruknya pelayanan kepada jemaah. "Hal ini berpotensi besar untuk diselewengkan dan dikorupsi," ujarnya.

Banyaknya dana jemaah yang belum dikembalikan, sambung Firdaus, KPK harus secepatnya memeriksa dugaan korupsi di Depag termasuk DAU dan BIPH. "KPK tidak memfokuskan aspek ini sebagai penindakan. KPK dalam bekerja mestinya tidak terpengaruh dengan iklim politik," jelasnya.

ICW menilai Departemen Agama tidak melakukan perbaikan mendasar dalam penyusunan laporan keuangan Dana Abadi Umat (DAU) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) selama kurun waktu tiga tahun yakni 2005, 2006, dan 2007.

Depag telah melakukan kesalahan yang berulang terkait penyelenggaraan ibadah haji serta tidak menindaklanjuti rekomendasi dari BPK mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan DAU.

"Hingga audit terakhir Depag selalu melakukan kejadian yang berulang atau temuan yang sama pada tahun-tahun sebelumnya terkait pengelolaan ibadah haji dan DAU. Artinya Depag tidak pernah menyikapi secara serius audit dan rekomendasi dari BPK untuk perbaikan BPIH dan DAU," jelasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau