Minim, Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 30/04/2009, 21:24 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Total kasus pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Panwas Pemilu Jawa Timur sebanyak 241 kasus. Dari jumlah tersebut, 97 kasus dinyatakan layak diproses dan baru 19 kasus yang berhasil diputus pengadilan. Sementara itu, dari 662 kasus pelanggaran administrasi, hanya 133 kasus yang ditindaklanjuti KPU.

Ketua Panwas Pemilu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko mengungkapkan, sedikitnya kasus pelanggaran pemilu di Jawa Timur yang tertangani disebabkan dua hal, yaitu munculnya perbedaan persepsi hukum antara panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan serta singkatnya waktu pemberkasan kasus yang hanya tiga hari.   

Dari total 241 kasus pidana, kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan kepada saksi. Contonya, terkait laporan keterlibatan ana k dalam kampanye, setelah diperoleh keterangan dari saksi, keterlibatan anak tersebut ternyata tidak secara aktif. Karena itu, kasus tak dapat di tindaklanjuti, kata Sri di sela pertemuan evaluasi Pemilu di Jawa Timur dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Kertanegara, Kantor Gubernur Jawa T imur, Surabaya, Kamis (30/4).

Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resianna Nappitupulu mengatakan, setiap perkara yang diputuskan telah melalui kesepakatan bersama, mulai dari Panwas Pemilu, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Namun pendeknya waktu pemberkasan turut menjadi kendala.

Perubahan UU

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Ida Fauziah akan merekomendasikan adanya perubahan undang-undang pemilu, khususnya terkait limitasi pemberkasan pelanggaran pemilu. Selain itu, rekomendasi perubahan undang-undang juga akan dilakukan pada definisi pelanggaran money politic di luar pemungutan suara.

Senin pekan depan, kami akan mengadakan rapat dengan KPU terkait pelaksanaan pemilihan presiden. Hasil evaluasi di daerah akan menjadi rekomendasi dalam pertemuan nanti, ucapnya.

Sebelum mengadakan kunjungan ke Jawa Timur, Komisi II DPR RI mengadakan kunjungan evaluasi pemilu caleg di delapan provinsi lain, seperti Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasif

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, sangat sulit mengubah perilaku pemilih (masyarakat) yang awalnya pasif menjadi aktif. Selama ini masyarakat cenderung pasif sebagai pemilih, padahal dalam ketentuan KPU masyarakat harus aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih.    

Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu, maka harus diaktifkan peran RT dan RW. Sebab, mereka yang paling tahu kondisi warganya. Masalahnya, harus ada anggaran bagi mereka dan bukan sekedar himbauan. Ini membutuhkan dana besar, tutur Soekarwo.

Menanggapi hal ini, menurut Ida, DPR akan mengusulkan pembiayaan dana APBN bagi pemberian honor RT dan RW dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap. Namun demikian, DPR juga akan membuat payung hukum terkait keterlibatan daerah dalam penggunaan APBD untuk menunjang kesuksesan pemilu.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau