SURABAYA, KOMPAS.com - Total kasus pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Panwas Pemilu Jawa Timur sebanyak 241 kasus. Dari jumlah tersebut, 97 kasus dinyatakan layak diproses dan baru 19 kasus yang berhasil diputus pengadilan. Sementara itu, dari 662 kasus pelanggaran administrasi, hanya 133 kasus yang ditindaklanjuti KPU.
Ketua Panwas Pemilu Jawa Timur Sri Sugeng Pujiatmiko mengungkapkan, sedikitnya kasus pelanggaran pemilu di Jawa Timur yang tertangani disebabkan dua hal, yaitu munculnya perbedaan persepsi hukum antara panwas, Kepolisian, dan Kejaksaan serta singkatnya waktu pemberkasan kasus yang hanya tiga hari.
Dari total 241 kasus pidana, kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan kepada saksi. Contonya, terkait laporan keterlibatan ana k dalam kampanye, setelah diperoleh keterangan dari saksi, keterlibatan anak tersebut ternyata tidak secara aktif. Karena itu, kasus tak dapat di tindaklanjuti, kata Sri di sela pertemuan evaluasi Pemilu di Jawa Timur dengan Komisi II DPR RI, di Ruang Kertanegara, Kantor Gubernur Jawa T imur, Surabaya, Kamis (30/4).
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resianna Nappitupulu mengatakan, setiap perkara yang diputuskan telah melalui kesepakatan bersama, mulai dari Panwas Pemilu, Kepolisian, hingga Kejaksaan. Namun pendeknya waktu pemberkasan turut menjadi kendala.
Perubahan UU
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Ida Fauziah akan merekomendasikan adanya perubahan undang-undang pemilu, khususnya terkait limitasi pemberkasan pelanggaran pemilu. Selain itu, rekomendasi perubahan undang-undang juga akan dilakukan pada definisi pelanggaran money politic di luar pemungutan suara.
Senin pekan depan, kami akan mengadakan rapat dengan KPU terkait pelaksanaan pemilihan presiden. Hasil evaluasi di daerah akan menjadi rekomendasi dalam pertemuan nanti, ucapnya.
Sebelum mengadakan kunjungan ke Jawa Timur, Komisi II DPR RI mengadakan kunjungan evaluasi pemilu caleg di delapan provinsi lain, seperti Sulawesi Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasif
Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo menyatakan, sangat sulit mengubah perilaku pemilih (masyarakat) yang awalnya pasif menjadi aktif. Selama ini masyarakat cenderung pasif sebagai pemilih, padahal dalam ketentuan KPU masyarakat harus aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih.
Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemilu, maka harus diaktifkan peran RT dan RW. Sebab, mereka yang paling tahu kondisi warganya. Masalahnya, harus ada anggaran bagi mereka dan bukan sekedar himbauan. Ini membutuhkan dana besar, tutur Soekarwo.
Menanggapi hal ini, menurut Ida, DPR akan mengusulkan pembiayaan dana APBN bagi pemberian honor RT dan RW dalam pemutakhiran daftar pemilih tetap. Namun demikian, DPR juga akan membuat payung hukum terkait keterlibatan daerah dalam penggunaan APBD untuk menunjang kesuksesan pemilu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang