Tuduhan kepada Sigid Haryo Harus Dibuktikan

Kompas.com - 03/05/2009, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Tersangka Sigid Haryo, Umar Husin (41) menegaskan, polisi harus bisa membuktikan tuduhan terhadap kliennya. Sigid dituduh terlibat pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, cucu perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Ia dijerat pasal 338 dan pasal 340 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Polisi harus bisa membuktikan, dari mana dan kemana aliran dananya. Dana tersebut mengalir kepada siapa saja dan untuk apa? Kapan dan dengan cara apa aliran dana tersebut diserahkan?" ucap Sigid beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sumber dan aliran dana di PT Pers Indonesia Merdeka (PIM).

Hasilnya, tidak ada yang mencurigakan. "Jadi sejauh ini, seluruh sumber dan aliran dana di PT PIM tidak ada hubungannya dengan tuduhan bahwa klien saya mendanai pembunuhan," tandasnya.

Sabtu (2/5) malam, Edwin Partogi dari Divisi Advokasi Politik, Hukum dan Keamanan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mengungkapkan awalnya, korban diduga minta bantuan keuangan kepada AA, sehubungan dengan sebuah proyek pertambangan milik korban di Kendari, Sulawesi Tenggara (bukan Makassar seperti ditulis sebelumnya). AA menolak permintaan korban.

Meski demikian, hubungan baik antara korban dengan AA tetap terjalin, terutama di lapangan golf. Di sana, korban memperkenalkan AA kepada seorang caddy bernama RJ (22). Hubungan di antara mereka kian akrab.

Suatu hari, korban diduga memergoki AA dengan RJ. Korban lalu mengancam AA. "Soal adanya rekaman AA dengan RJ seperti saya sampaikan sebelumnya, saya ralat karena Kontras belum melihat rekaman seperti informasi yang diterima sebelumnya," ucap Edwin.

Karena khawatir, lanjut Edwin, AA meminta Sigid Haryo, "membereskan" Nasrudin. Sigid lalu menemui seorang perwira menengah mantan kepala Polres Metro Jakarta Selatan yang kemudian diduga merancang dan melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin.

SH lalu menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada si perwira. Selanjutnya perwira tersebut menyuruh sejumlah pria membunuh Nasrudin. Para pelaku dijanjikan akan diberi uang Rp 500 juta. Sebagai uang tanda jadi, si perwira memberi uang kepada mereka sebesar Rp 250 juta.

Pembunuhan pun dilakukan. Nasrudin dibunuh seusai bermain golf di kawasan Lapangan Golf Modernland. Ia dibunuh saat duduk di kursi kiri belakang mobil BMW abu-abu, dekat Danau Modernland, Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00. Ia tewas hari Minggu, dan dimakamkan di kampung halamannya di Makassar, Senin (16/4).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau