BANDUNG, KOMPAS.com — Caleg dari Partai Golkar untuk DPRD Kota Bandung, Aat Safaat Hodijat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Kantor Panwaslu Kota Bandung, Senin (4/5). Dia menunjukkan bukti adanya dugaan pemalsuan alat bukti koreksi perolehan suara.
Aat menjelaskan, KPU Kota Bandung gegabah karena menggunakan surat pernyataan yang tidak valid. "Surat tersebut awalnya tidak ada meterai dan sudah ditandatangani. Tapi begitu dibawa ke KPU Kota Bandung, sudah dilengkapi dengan meterai dengan posisi yang mencurigakan," kata Aat.
Koreksi suara tersebut merugikan Aat karena suaranya berkurang 13 suara.
Aat meminta Panwas dapat menyelesaikan masalah ini dalam tempo maksimal dua hari. Ini agar dia dapat segera bertindak, melapor ke polisi atau menyerahkan sepenuhnya ke Panwas Kota Bandung.
Ketua Panwas Kota Bandung Darwis menjelaskan, dia akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas laporan Aat. Hari ini juga atau maksimal Selasa, sudah ada kepastian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang