JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (4/5) sore, dirinya tetap menyuarakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Beliau tadi mengatakan, kendati dirinya ditahan, tapi pemberantasan korupsi tidak boleh terhenti," ujar kuasa hukum Antasari, Farhat Abbas, kepada para wartawan di depan Rutan Narkoba.
Jika nanti Antasari ditetapkan sebagai terdakwa dan diseret ke meja hijau, mantan jaksa tersebut akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam skenario pembunuhan terhadap Nasrudin. Untuk hal ini, kata Farhat, Antasari mengaku mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga dan rekan-rekan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang