JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan proses rekapitulasi manual penghitungan perolehan suara tidak akan molor meski penundaan demi penundaan marak mewarnai proses rekapitulasi yang sudah berlangsung selama sepuluh hari.
"Kita tetap berharap rekap sesuai dengan undang-undang pada tanggal 9 Mei itu bisa selesai," ujar Anggota KPU, Endang Sulastri, seusai peluncuran pesan singkat Pilpres di Hotel Borobudur, Selasa (5/5).
Meski demikian, Endang mengakui bahwa sejumlah perdebatan yang berujung pada penundaan kerap terjadi karena selisih pencatatan atau selisih jumlah yang ditemui. Endang mengatakan, kelemahan yang kerap dijumpai berkaitan dengan sertifikat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang harus ditandatangani, baik oleh penyelenggara, maupun saksi parpol.
"Begitu selesai pemungutan suara seringnya langsung perolehan suara direkap meski sertifikasi belum ditulis karena kejar waktu," lanjut Endang.
Dengan penyelesaian proses rekapitulasi manual yang tepat waktu, Endang berharap pengunduran jadwal pilpres juga tidak akan terjadi.
Hingga hari ini, KPU sudah menyelesaikan proses rekapitulasi di 24 provinsi atau 57 daerah pemilihan. Dari semua provinsi yang sudah direkap, pengesahan untuk Provinsi Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan masih ditunda karena bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, KPU dan saksi parpol sedang membahas kembali rekapitulasi Provinsi Sumsel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang