Chandra Hamzah Dihujani Interupsi di DPR

Kompas.com - 07/05/2009, 11:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat Wakil Ketua Bidang Penindakan Chandra Hamzah mengatakan tak bisa menyebutkan alasan non aktifnya Ketua KPK jika dikaitkan dengan substansi kasus Antasari Azhar, seketika itu pula hujan interupsi terjadi. Pemandangan ini terlihat saat pembukaan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK di gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/5).

"Kami tak bisa menyampaikan hal-hal yang terkait pertemuan di rumah Pak Antasari terkait pemberhentian sementara bila menyangkut substansi kasus," kata Chandra yang juga menjabat Pelaksana Harian Ketua KPK.

Salah satunya Arbab Paproweka dari Fraksi PAN yang menolak pernyataan KPK tidak memberikan keterangan soal Antasari. "Bila itu (alasan penonaktifan Antasari-red) ada kaitan dengan KPK maka harus disampaikan, kalau perlu dengan rapat tertutup," ujarnya.

Senada dengan Arbab, Nadrah Izahar dari Fraksi PDIP juga menginginkan dilakukan rapat tertutup, karena sesi ini menurutnya terbilang penting. "Karena selama ini kita dengarnya simpang siur dari media massa maka perlu diadakan rapat tertutup barang 10-15 menit karena ini penting," katanya.

Agun Gunanjar Sudarsa dari Partai Golkar juga mengatakan hal senada. "Kalau ada kaitan kasus pembunuhan dengan pemberantasan korupsi maka bisa dilakukan rapat tertutup," tegasnya.

Sedikit berbeda, Hazlaini Agus dari PAN menilai substansi persoalan belum terkait dengan urgensi rapat dan masih bisa digelar terbuka. "Biarkan KPK sampaikan dulu apa yang perlu disampaikan, nanti kalau sudah sampai pada substansi tertutup atau terbuka baru disampaikan lagi," ujarnya.

Pernyataan itu didukung oleh Dewi Asmara dari Fraksi PDIP. Menurutnya yang pernyataan Chandra tak dapat diartikan sebagai bentuk penolakan untuk menjelaskan latar belakang perkara. "Saya kira kita hanya perlu mengetahui susbtansi hingga rapat itu bisa berakhir pada penonaktifan sementara," ujarnya.

Senada dengan itu, Panda Nababan juga dari PDIP menilai rapat tertutup belum perlu untuk dilakukan. 

Akhirnya rapat memutuskan diperlukan mendengar jawaban dari Chandra Hamzah mewakili tiga pimpinan KPK lainnya dan tetap berlangsung terbuka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau