JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhaatiran legalitas putusan KPK yang dipertanyakan Komisi III DPR RI ditepis oleh pimpinan KPK. Pasalnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III meminta pimpinan KPK untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya dengan UU 30/2002 tentang KPK khususnya pasal 21 ayat 2.
"Kita jalan terus seperti biasa dan kita sudah biasa pra-peradilankan, pokoknya kita hadapi saja karena tidak ada perubahan," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto kepada wartawan seusai RDP di Komisi III DPR RI, Jakarta, hari ini.
Bila memang ada reaksi dari pihak luar yang mempertanyakan apalagi mempraperadilankan KPK, Bibit mengatakan itu sudah menjadi resiko keputusan empat pimpinan ini.
Saat ditanya apakah keputusan RDP itu berarti masih membatasi kewenangan empat pimpinan saat ini untuk memutuskan kasus dari penyelidikan ke penuntutan, Bibit menepis anggapan itu.
"Tak ada larangan apa-apa dari Komisi. Sudah dijelaskan legalitas KPK itu tak masalah maka putusannya pun begitu," katanya.
Sementara itu, terkait dengan keluarnya Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK yang dikeluarkan Presiden sore tadi, Chandra menegaskan tak ada kekosongan kepemimpinan.
"Kami tak bermaksud menafsir UU, karena keputusan pimpinan KPK dijalankan empat orang itu adalah hasil rapat dari putusan lima orang pimpinan seperti diamanatkan dalam UU," ujarnya.
Untuk sementara, menurut Chandra, menunggu status Ketua KPK yang saat ini masih tersangka kasus pembunuhan Nasrudin, Komisi masih terus bertugas seperti biasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang