Ada Nama Baru dalam Kasus Nasrudin

Kompas.com - 08/05/2009, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ada perkembangan baru pada kasus pembunuhaan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Penasihat hukum tersangka Antasari Azhar mengungkapkan, ada sosok baru yang belum dipanggil polisi, berinisial HTS.

Figur baru itu disebut-sebut sebagai orang kunci yang berada di balik pembunuhan Nasrudin, sedangkan Antasari hanyalah kambing hitam.

“Ada satu informasi yang muncul. Atas informasi Sigid Haryo Wibisono (tersangka lainnya), ada seorang lagi berinisial HTS. Nanti sajalah, biarlah polisi yang mengungkapkan semuanya, saya tidak mau menyebutkan itu. Biarlah dari kepolisian saja yang mengungkapkannya,” kata anggota tim penasihat hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada Persda Network, Kamis (7/5).

Namun saat ditanya lebih jauh, Ari mengatakan, dia belum dapat berkomentar banyak. “Hingga kini kami juga belum menemukan apa sebenarnya yang menjadi motif dari kasus ini, sedangkan penyidik belum mau terbuka kepada kami, sebenarnya ada apa di balik ini. Kita kan tidak tahu,” kata Ari.

Tim pengacara Antasari sendiri tidak habis pikir mengapa hanya karena masalah perempuan akhirnya berujung pada maut. “Tidak mungkin orang sekelas pejabat seperti Pak Antasari yang tahu hukum akan membahayakan dirinya sendiri dengan melakukan perbuatan itu. Saya rasa isu yang belakangan ini berkembang terkait dengan hubungan Pak Antasari dengan si Rani itu hanya pengalihan dari motif sebenarnya,” katanya.

Munculnya inisial HTS memicu berbagai spekulasi, di antaranya nama pengusaha yang memiliki berbagai usaha di bidang informasi. Berbagai sumber yang dihubungi Persda Network belum berani memastikan apakah HTS yang dimaksud Ari adalah pengusaha bidang informasi tersebut.

Menurut Ari, nanti pasti akan terkuak, siapa sebenarnya yang ada di balik semua itu. Untuk saat ini, mereka berharap agar polisi mau terbuka untuk menjelaskan kasus tersebut.

Pengacara Antasari lainnya, M Assegaf, mengatakan bahwa, bukan cuma kliennya saja yang dilayani Rani saat main golf di Padang Golf Modernland, Tangerang. Sebelumnya, caddy (petugas pemungut bola golf) cantik itu sempat menjadi langganan bos-bos lain, termasuk bosnya Antasari.

“Yang dimaksud bos-bosnya Antasari ya pejabat kejaksaan juga. Mereka atasannya Antasari dan pernah bermain golf di Modernland. Tapi bos-bosnya ini sudah ada yang pensiun bahkan sudah ada yang meninggal. Mereka pernah ditemani Rani sewaktu main golf,” ucap Assegaf kemarin.

Ketika ditanya apakah “bos-bos” Antasari juga pernah dilayani Rani di kamar hotel seperti yang terjadi pada diri Antasari di hotel Gran Mahakam Jakarta? Assegaf mengatakan tidak. “Oh kalau itu saya tidak tahu. Maksudnya, mereka cuma dilayani Rani pada saat main golf saja, itu saja,” ujar Assegaf.

Setelah dua hari menjalani pemeriksaan, Kamis kemarin, pemeriksaan terhadap Antasari ditunda. Penundaan dilakukan karena keinginan penyidik. “Saya tidak tahu alasannya apa, mungkin penyidik memeriksa yang lain. Kalau klien kami sih siap saja. Pak Antasari masih sehat kok, enggak sakit,” ucap Assegaf.

Asegaf menambahkan, kuasa hukum tidak tahu kapan pemeriksaan lanjutan untuk Antasari dilakukan. Sejauh ini, sudah 84 pertanyaan yang dilontarkan penyidik ke Antasari.

Antasari menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Nasrudin. Sampai saat ini, Antasari disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan yang terjadi di Lapangan Golf Modernland, Tangerang, 14 Maret 2009.

Sementara itu, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, tersangka yang berperan sebagai penerima order pembunuhan Nasrudin, diduga dikeroyok oleh empat tersangka pelaku lainnya. Pengeroyokan diduga karena keempat eksekutor tersebut merasa dibohongi Edo. Total tersangka kasus pembunuhan Nasrudin hingga kini masih 9 orang, 6 di antaranya adalah eksekutor di lapangan.

Sejak ditangkap, Edo dan empat pelaku eksekutor mendekam di ruang tahanan yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat pelaku eksekutor itu bertikai dengan Edo sebab karena Edo-lah, mereka kini tidak bisa lagi menghirup udara bebas dan harus menghitung hari di ruang tahanan.

Keempat tersangka eksekutor yang tinggal satu sel dengan Edo yaitu Hari Santosa (pengendara motor Yamaha Scorpio), Daniel Daen (penembak), Fransiskus Tadon Keran alias Amsi (pengendali lapangan), dan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik (pemberi order kepada Amsi).

Perkelahian antara Edo dan keempat pelaku eksekutor diperkirakan terjadi karena Daniel dkk merasa ditipu. Pasalnya, Edo pernah menjamin bahwa Daniel dan teman-temannya tidak akan ditangkap sebab tugas yang diberikan terkait misi negara. Padahal, misi negara dengan membunuh Nasrudin adalah menyesatkan.

Kuasa hukum kelima tersangka, Nyoman Rae, yang dihubungi via telepon, Kamis malam, membantah bahwa kelima kliennya berkelahi di ruang tahanan. “Enggak benar informasi itu. Saya sudah klarifikasikan ke lima klien saya, dan tidak ada keributan itu,” ucap Nyoman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau