JAKARTA. KOMPAS.com — Upaya gencar Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menertibkan siaran televisi berlangganan tanpa izin, rupanya tak sebanding dengan hasil. Lihat saja, jumlah sambungan ilegal televisi berbayar itu terus membesar.
Beberapa waktu lalu Depkominfo mengumumkan ada 1 juta pelanggan yang menikmati siaran televisi berlangganan tanpa membayar. Kemarin (7/5), Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) menunjukkan, per April 2009, angka tersebut naik menjadi 1,4 juta penonton.
Bagi pengusaha, kata Sekjen APMI Arya Mahendra, jumlah 1,4 juta tersebut terbilang fantastis. Hal itu nyaris dua kali lipat jumlah pelanggan resmi. "Total pelanggan resmi TV berbayar tak sampai 800.000 pelanggan," katanya.
Maraknya sambungan ilegal televisi berbayar, papar Arya, terjadi karena menjanjikan untung besar bagi pelakunya. Bayangkan, cukup membayar iuran berlangganan untuk satu sambungan, si pelaku bisa menyalurkannya kembali secara ilegal kepada ribuan pelanggan gelap dengan mengutip biaya Rp 30.000.
Para operator resmi merasa sangat dirugikan oleh kondisi ini. "Meski besaran opportunity lost sulit dihitung, namun dari segi pemasaran jelas mengganggu," ujar Presiden Direktur PT Indonusa Telemedia Rahadi Arsyad. "Satu-satunya cara adalah menuntut penegakan hukum dan ketegasan dari pemerintah," timpal Rudy Tanoesoedibjo, CEO PT MNC Sky.
Untuk penertibannya, APMI bekerja sama dengan The Cable & Satellite Broadcasting Association of Asia (CASBAA). Pihaknya juga akan melaporkan pelaku pada Depkominfo dan mengajukan pengaduan pidana pada polisi.
Asri Winnie Sularto, Kepala Pemasaran dan Manajer Humas Indovison, menambahkan, lemahnya pengawasan terhadap sambungan ilegal membuat jumlah operator resmi hanya enam perusahaan. (Nadia Citra Surya/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang