Antasari Mundur, Solusi Tercepat KPK

Kompas.com - 08/05/2009, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar mau mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, opsi ini bisa menjadi solusi paling cepat dalam polemik status kepemimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lebih arif bila memang Pak Antasari mau mengundurkan diri. Itu solusi paling cepat," kata Trimedya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/5).

Menurut Trimedya, berdasar UU Nomor 30 Tahun 2002, bila status Antasari telah menjadi terdakwa, maka Presiden dapat mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penonaktifan tetap Ketua KPK.

Menurut Trimedya, penonaktifan Antasari ini mengakibatkan formasi pimpinan tak sesuai dengan pasal 21 ayat 2 UU KPK bahwa pimpinan KPK disebutkan terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, "Sedangkan kalau statusnya menjadi terdakwa, maka baru bisa diberhentikan tetap atau dengan alasan 3 bulan berturut-turut tak menjalankan tugasnya," ujar Trimedya.

Ia membenarkan pendapat empat pimpinan KPK sebelumnya bahwa waktu tiga bulan ini tak boleh disia-siakan, maka harus dicari jalan keluar segera. "Kita belum putuskan ini (meminta Antasari mengundurkan diri) karena tergantung Pak Antasari. Yang lebih sempurna itu, Pak Antasari itu dalam waktu dekat mengundurkan diri, baru bisa Presiden mengeluarkan Keppres Pemberhentian secara tetap," ujarnya.

Menurutnya, urgensi kepemimpinan KPK saat ini perlu segera dicari solusinya. "Kita tidak buru-buru, tapi supaya jelas legal standing pimpinan KPK," tuturnya.

Pasalnya, proses untuk mencari Ketua KPK membutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Setelah itu, nama calon Ketua KPK baru diserahkan ke Komisi III DPR RI untuk dipilih. Semua proses ini bisa dijalankan bila Keppres Pemberhentian Tetap Pimpinan KPK telah keluar.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau