Petugas BKSDA Riau Buru Pembunuh Gajah

Kompas.com - 08/05/2009, 16:34 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berjanji akan mengusut tuntas kasus pembantaian dua ekor gajah binaan Pusat Pelatihan Gajah (PLG) Minas dan menyeret pelaku pembunuhan hingga ke pengadilan.

"Pelaku pembunuhan dua gajah PLG Minas akan diproses secara hukum," kata Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Sahimin, di Pekanbaru, Jumat. Hal tersebut disampaikannya terkait kasus perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatrae) yang menyebabkan dua gajah PLG Minas ditemukan mati setelah sebelumnya diracun oleh pemburu pada Kamis (7/5) lalu.

Gajah yang mati bernama Tomi (23) dan Rege (16) ditemukan dalam kondisi mengenaskan tanpa gading. Meski begitu, pemburu tidak sempat membawa lari dua pasang gading gajah yang akhirnya ditinggalkan di tepi jalan sekitar satu kilometer dari lokasi gajah.

Menurut Sahimin, penyelidikan akan dilakukan secara internal oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBKSDA Riau dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Para pelaku pembunuhan akan dijerat dengan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, lanjutnya, pihaknya segera memintai keterangan sekitar 30 pegawai di pusat latihan gajah yang di antaranya adalah Kepala Satuan Tugas PLG Minas Muslino dan pawang (mahot) gajah.

"Kami belum bisa menyimpulkan ada keterlibatan orang dalam diduga terlibat kasus pembunuhan gajah. Tapi pastinya kami akan memintai keterangan seluruh pegawai PLG Minas," ujarnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa pelaku pembunuhan diduga kuat adalah orang yang sangat mengetahui seluk-beluk tentang gajah. Hal itu bisa dilihat dari teknik pengambilan gading yang dicongkel hingga ke pangkalnya, dan pelaku tampaknya mengetahui lokasi dan jadwal penggembalaan gajah di PLG Minas.

Ia mengatakan, pihaknya kini sudah mengumpulkan berbagai barang bukti yang dapat mendukung proses penyelidikan. Dari hasil investigasi lapangan, tim BBKSDA sudah mengamankan sebuah tas berisi sejumlah kapak, senter, sepatu, tali plastik, dan tiga bungkus rokok yang diduga milik pemburu.

Barang bukti itu ditemukan bersama dua pasang gading, yakni milik gajah Tomi dengan panjang 1,2 meter dan berat satu gading sekitar 12 kilogram. Sedangkan gading milik gajah Rege mencapai panjang 80 sentimeter dengan berat sekitar delapan kilogram.

"Barang bukti gading sekarang sudah diamankan di kantor BBKSDA Riau di Pekanbaru," katanya.

Sedangkan berdasarkan hasil autopsi, ujarnya, dua gajah malang itu diduga mati akibat diracun jenis sianida. Pemburu diduga menaruh racun dalam buah nanas yang diberikan pada gajah. Setelah hewan dilindungi itu mati, pemburu kemudian menggunakan kapak untuk mengambil gading yang utuh hingga ke pangkalnya.

Meski begitu, lanjut Sahimin, untuk proses penyelidikan pihaknya akan mengirimkan sejumlah sampel hasil autopsi ke Laboratorium Balai Penyidikan Penyakit Veterenier Regional II di Bukittinggi, Sumatera Barat. Sampel yang dikirimkan di antaranya adalah jantung, hati, paru-paru, dan usus dari dua gajah tersebut.

"Kemungkinan hasil penelitian sampel bisa diketahui satu minggu lagi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau