JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masukan dari para saksi partai politik, karena rekapitulasi suara Nias Selatan belum selesai dilakukan. Opsi pertama, hasil penghitungan suara yang sudah masuk akan ditetapkan sebagai hasil dengan tetap merekomendasikan dilakukan penghitungan di TPS yang belum selesai. Opsi kedua, rekapitulasi suara tetap dilaksanakan, dengan data hasil penghitungan ulang menjadi bagian integral dari berita acara yang akan dilengkapi secara utuh.
Anggota KPU, Gusti Putu Artha mengatakan, opsi semacam ini juga pernah diterapkan untuk kasus Lampung I, dimana hasil tetap diputuskan. "Tapi jika ada temuan baru yang signifikan, akan dimasukkan dan dianggap bagian yang tidak terpisah. Kalau ada masalah, nanti biar diputuskan di MK," kata Putu kepada para saksi partai politik, di Gedung KPU.
Putu lantas meminta masing-masing saksi memberikan pandangan tentang opsi kedua. Saksi dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan, partainya pada dasarnya tidak setuju dengan opsi penghitungan ulang.
"PDI Perjuangan menolak kalau di Nias Selatan dilakukan hitung ulang, kami tidak setuju. Apapun hasilnya, malam ini harus ada penetapan dan pengesahan tentang perolehan kursi," kata Arif.
Sementara itu, saksi dari Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada KPU karena pertimbangan waktu yang mendesak. Hingga berita ini diturunkan, pandangan dari para saksi parpol masih berlangsung. Pendapat yang masuk akan dijadikan landasan bagi komisioner KPU untuk mengambil keputusan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang